Kalsel

Sudah Dimakan Karat, 5 Mobil Berhasil Dilelang Kejari Marabahan

apahabar.com, MARABAHAN – Sejumlah barang sitaan dari berbagai tindak pidana di Barito Kuala, berhasil dilelang Kejaksaan…

Beberapa barang sitaan dilelang Kejaksaan Negeri Marabahan, Rabu (13/11). Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Sejumlah barang sitaan dari berbagai tindak pidana di Barito Kuala, berhasil dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Rabu (13/11).

Terdapat 18 paket yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin di Aula Kejari Marabahan. Semua laku terjual, walaupun dengan harga tetap.

Adapun barang yang dilelang adalah 1 mobil Mazda, 1 mobil tangki, 3 truk kayu, 3 tangki minyak, 1 set pompa, solar 5.500 liter, dan 1 tangki minyak modifikasi berisi 100 liter bensin.

Kemudian 400 liter premium, 10.000 liter solar, 5.000 liter solar, 64 karung SP 36 seberat total 3.200 kg, 136 karung pupuk Perto Organik seberat total 5.500 kg, 1 sepeda motor Honda Revo, 1 sepeda motor Honda Supra Fit, dan 1 sepeda motor Suzuki Shogun 125.

Semua barang sesuai dengan isi pengumuman lelang yang disampaikan kepada khalayak sepekan sebelumnya melalui media massa.

“Kecuali barang sitaan pupuk, sisanya merupakan kasus yang terjadi sepanjang 2019 atau total sebanyak tujuh perkara tindak pidana biasa,” jelas Suhardi, Kasubagbin Kejari Marabahan.

“Dari hasil lelang, potensi perolehan mencapai Rp178 juta. Segera setelah dibayar pemenang lelang, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara,” imbuhnya.

Sementara pupuk merupakan barang sitaan dari kasus yang terjadi di pertengahan 2018. Sudah sempat dilelang di akhir 2018, namun tidak laku.

Sedangkan kondisi mobil berkisar antara 40 persen hingga 50 persen akibat dimakan karat, mengingat pelelangan baru bisa dilakukan setelah inkrah.

“Tidak laku dalam proses lelang, memang sudah risiko. Contohnya lelang yang baru kami gelar di Kejari Pelaihari. Dari 20 paket, bahkan semuanya tidak laku,” timpal Muhammad Rosyadi Akbar, pejabat lelang Kelas I KPKNL Banjarmasin.

Pun Rp178 juta yang dihasilkan dari proses lelang berpotensi tidak penuh. Hal tersebut disebabkan keputusan pemenang lelang dalam 5 hari kedepan atau deadline penyetoran.

“Andai terjadi wanprestasi, uang jaminan tidak bisa diambil kembali. Jumlah uang jaminan berkisar antara 20 persen hingga 50 persen dari harga barang,” tandas Muhammad.

Baca Juga: Penutupan U-Turn Depan ULM Dinilai Tak Ampuh Urai Kemacetan

Baca Juga: Gelar Musdes, Rumuskan RPJMDes Sungai Awang

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif