Nasional

Subsidi ‘Si Melon’ Segera Disetop, Gas Industri Jadi Murah

apahabar.com, BANJARMASIN – Kabar datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kalau semester II…

Antre gas 3 Kg. Foto-beritasatu.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Kabar datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kalau semester II tahun ini pemerintah berencana menghentikan subsidi harga elpiji 3 kilogram (gas melon).

Nantinya, harga elpiji 3 kilogram (kg) sesuai dengan harga pasar seperti elpiji 12 kg.

“Elpiji ini tantangan kita di 2020, secara prinsip elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat yang berhak, sedang persiapan subsidi langsung pada masyarakat. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini bisa diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.

Djoko mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait skema penyaluran agar tepat sasaran. “Berbagai sektor terkait setuju untuk elpiji 3 kg secara tertutup hanya untuk masyarakat yang berhak,” ucapnya.

Dengan menyetop subsidi harga gas melon, pemerintah ke depannya akan langsung menyalurkan subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan. Djoko mengemukakan beberapa skema yang muncul untuk penyaluran subsidi, yakni dengan menggunakan kartu ataubarcodeyang terhubung dengan perbankan.

“Uji coba di beberapa tempat pakai kartu, Pertamina pakai QR code. Nanti yang beli elpiji tiga kilogram langsung terekam. Misal, beli tiga tabung Rp 100 ribu, nanti langsung transfer ke QR ini. Data sudah ada, kebijakan seperti apa, belum diputuskan,” paparnya.

Penyaluran subsidi yang tepat sasaran, menurut dia, akan menghemat anggaran subsidi elpiji hingga 15 persen. “Kalau pertengahan tahun bisa hemat 10-15 persen pada tahap awal,” ucapnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mohammad Hidayat menambahkan elpiji 3 kg yang disalurkan ke masyarakat mencapai 6,9 juta ton per tahun. “Ke depan, subsidi bukan pada komoditasnya, tapi pada penerima yang berhak, pada orang yang berhak sehinggasavingmakin besar,” ujarnya.

Baca Juga: Asyik Ngamar, Puluhan Pasangan Terjaring Razia di Banjarmasin

Baca Juga: Nama Dicatut, Ponpes Darussalam Panggil Pengurus Yayasan MDA Nuruddiniyyah

Baca Juga: Kerja sama Indonesia-Armenia, dari Perdagangan Bebas hingga Unicorn

Baca Juga: Resmi, Setyanto Hantoro Jabat Direktur Utama Telkomsel

Sumber: Republika
Editor: Syarif