Subsidi Kendaraan Listrik

Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku pada 20 Maret 2023

Subsidi kendaraan listrik secara resmi akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Facebook/Luhut Binsar Pandjaitan)

apahabar.com, JAKARTASubsidi kendaraan listrik mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang. Keputusan itu diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Subsidi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

"Saya akan menyampaikan ini (Subsidi Kendaraan listrik) mulai berlaku 20 Maret tahun ini," ungkap Luhut terkait kebijakan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai saat jumpa pers di Kantor Kemenko Marves di  Jakarta, Senin (6/3).

Lebih lanjut Luhut menegaskan jika subsidi akan diberikan terlebih dahulu untuk kendaraan listrik roda dua dan motor listrik yang dikonversi sebesar Rp7 juta.

Sementara untuk subsidi mobil listrik nantinya akan dikenakan skema pajak. Dengan pemerintah memberi diskon pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.

Dalam perumusan subsidi terkait kebijakan subsidi kendaraan listrik itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kemudian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Arifin Tasrif, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.