Kalsel

Suasana Terkini Penyekatan Arus Mudik di Simpang 4 Karang Anyar Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Mudik resmi dilarang oleh pemerintah pusat maupun daerah. Di Banjarbaru, ada 4 titik…

Oleh Syarif
Kondisi terkini Simpang 4 Karang Anyar, Banjarbaru. Foto-Hasanuddin

apahabar.com, BANJARBARU – Mudik resmi dilarang oleh pemerintah pusat maupun daerah. Di Banjarbaru, ada 4 titik penyekatan arus mudik, yakni di Bundaran Liang Anggang, Bundaran Bandara Syamsudin Noor, Simpang Empat Karang dan Bundaran Banjarbaru.

Adapun di Simpang Empat Karang, tak nampak para kepolisian dan TNI maupun Satgas Covid-19 Banjarbaru, Sabtu (24/4) sore tadi.

Kendaraan yang lewat cukup ramai, dari roda 4 hingga roda 2.

Sebelumnya, kepolisian/TNI dan Satgas Covid-19 melakukan penyekatan arus mudik di 4 titik dari 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso via Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Riyanda Putra mengatakan, pelat nomor kendaraan luar akan prioritas diperiksa.

“Untuk jenis mobil yang boleh lewat kata Riyanda, utamanya adalah mobil yang membawa sembako termasuk tangki serta orang yang domisili Banjarbaru serta berkerja di Banjarbaru,” ucap Kasatlantas.

Sedangkan sanksi bagi pemudik yang kedapatan, petugas akan tegas meminta untuk putar balik menyesuaikan aturan pemerintah.

“Sementara bagi pengendara atau pemudik yang boleh lewat di empat titik itu hanya dari Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura,” sambungnya.

Agar tak kucing-kucingan dengan petugas, maka penjagaan dilakukan selama 24 jam dengan pelaksanaan 12 jam serah terima.

Terakhir, untuk truk pengangkut barang dari luar batasnya hanya boleh membawa penumpang 1 orang saja.