Suara Lengkap, HST Kokoh Tolak Tambang Batu Bara

Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kokoh menolak pertambangan batu bara.

Forkopimda HST mempublikasikan kesepakatan bersama menjaga lingkungan Bumi Murakata di Auditorium Pemkab setempat, Senin (1/11)./Foto:-apahabar.com/Lazuardi.

apahabar.com, BARABAI - Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kokoh menolak pertambangan batu bara.

Penolakan itu telah dilengkapi dengan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) HST.

Ada 5 kesepakatan yang ditandatangani petinggi di HST. Mulai dari Ketua DPRD, Bupati, Dandim 1002, Kapolres, Kepala Kejari dan Kepala Pengadilan Negeri Barabai.

Salah satu poinnya yakni, menindak lanjuti permasalahan tambang liar (PETI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pun tentang tambang berizin (legal) senantiasa dimohonkan untuk dilakukan peninjauan ulang atas pemberian izin.

Kesepakatan bersama tersebut merupakan komitmen dari Forkopimda HST dalam bentuk formal menyikapi permasalahan lingkungan yang ditandatangani pada 28 Oktober 2022.

"Intinya Forkopimda bertekad menjaga HST dari tambang sesuai kewenangan masing-masing," kata Bupati HST, H Aulia Oktafiandi saar Konfrensi Pers di Auditorium Pemkab setempat, Selasa (1/11).

Komitmen dari Forkopimda tersebut mencuat setalah aksi damai 25 Oktober 2022 lalu. Massa dari berbagai komunitas dan organisasi kepemudaan menyuarakan Save Meratus.

Ya, sepanjang 2022 ini ada 2 PETI batu bara yang terjadi di HST.

29 Juli 2022, didapati ribuan karung berisi batu bara hasil dari galian manual (konvensional-red) di Batu Harang Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan. Polisi lantas memeriksa dan melakukan penyelidikan yang berakhir dengan teguran dan diberikan surat pernyataan, sosialisasi. imbauan dan dalam pengawasan.

Alasannya, saking banyaknya masyarakat awam yang terlibat dalam penambangan batu bara manual itu.

Kemudian Oktober 2022, di Desa Nateh berbatasan dengan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.

Di Nateh, pengendara trail mendapati bukaan lahan. Ada bekas kerukan dan sisa-sisa batu bara, alat berat dan sebuah truk nampak terlihat.

Tak jauh dari lokasi kerukan, ada tumpukan batu bara yang menggunung. Rupanya itu adalah stockpile-nya. Stockpile itu berada di wilayah Balangan.

Sayangnya, saat tim gabungan dari TNI-Polri dan Pemkab HST mendatangi lokasi, alat berat dan truk sudah tidak ada lagi.

Komitmen penegak hukum atas dua kejadian itu pun dipertanyakan massa aksi saat itu.

Lantas sejauh mana penindakan yang dilakukan kepolisian. Mengingat poin nomor 5 pada kesepakatan bersama itu akan menindak lanjuti PETI?

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan normatif prosedur.

Secara umum, kata Sigit, pihaknya tengah melengkapi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hanya saja ada keterbatasan penyampaian secara teknis oleh saksi.

"Ada 7 saksi yang diperiksa dari kalangan masyarakat. Kami terus tindak lanjuti menggali para saksi. Kita gali terus sampai menemukan bukti yang cukup. Komitmen kami menangkap pelakunya," kata Kapolres.

Tak ada kendala secara teknis yang dihadapi kepolisian. Namun, Kapolres Sigit mengaku perlu waktu untuk pemeriksaan, salah satunya pemeriksaan saksi-saksi.

"Polres HST mendukung penuh dalam menjaga lingkungan dan menudukung kebijakan Pemkab HST. Dan menjadi komitmen kami menjadi tonggak menjaga dan melestarikan alam HST," terang Kapolres.

"Kita berantas peti tanpa pandang bulu," tutup Kapolres

Pemkab HST pun telah mengambil langkah menindak lanjuti kasus pertambangan ilegal maupun legal. Pemkab mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Jumat (28/10).

Di sana, Sekda HST M Yani dengan pihak Pemprov dan 20 anggota DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi agar wilayah pegunungan dan hutan Meratus tidak ada izin konsesi ataupun dari segala izin tambang.

“Ini keinginan pemkab, DPRD dan masyarakat untuk membebaskan wilayah HST dari pertambangan batu bara dan perkebunan sawit,” ujarnya.

Lalu bagaimana sikap Kementerian ESDM?

"Sejauh ini responsnya positif. Mereka minta kalau bisa ada lanjutan surat resmi dari pemkab dan DPRD. Sebagai bahan pertimbangan untuk menjadikan HST sebagai wilayah bebas tambang. Jadi komitmen tadi yang ditanda tangani Forkopimda adalah salah satunya,” pungkas Yani.