Suara Lantang di Depan Istana Merdeka: Sahkan RUU PPRT!

Puluhan masa aksi berkumpul di depan istana negara, desak pemerintah segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang menuntut pengesahkan RUU PPRT. Foto: apahabar.com/Reka.

apahabar.com, JAKARTA - Puluhan masa aksi berkumpul di depan Istana Merdeka, desak pemerintah segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (21/12).

Mereka terdiri dari aktivis dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menuntut keadilan bagi nasib pekerja marginal yang nyatanya belum juga mendapat perlindungan.

Masa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini pun menilai bahwa dua puluh tahun merupakan penantian yang lama.

Eva Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT menjelaskan bahwa perlindungan bagi PRT harusnya sudah tidak bisa lagi ditunda, sebab problematika yang ada semakin mengkhawatirkan.

"Sebetulnya satu yang paling utama adalah pengesahan undang-undang PPRT, nah di dalam UU PPRT itu ada poin tentang perlindungan Jamsostek, perlindungan pekerjaan, lalu juga untuk mekanisme segala hak kewajiban dua belah pihak melalui perjanjian kerja, tiga hal itu yang paling penting," tutur Eva Rabu (21/12).

Selama ini perjanjian kerja untuk PRT tak banyak dibicarakan. Penganggapan seperti 'saudara sendiri' juga memperkeruh nasib mereka yang serba tidak pasti.

Menurut Koalisi Sipil untuk PPRT sedikitnya ada 1.500 laporan kekerasan dan pelanggaran hak pekerja yang dialami PRT tiap bulannya. Angka ini dikhawatirkan akan terus bertambah.

"Di sini peran negara dibutuhkan, jadi UU PPRT harus segera disahkan," pungkasnya.