Suami Pukul Istri di Kapuas Gegara WIL, Berujung di Kantor Polisi

Gegara wanita idaman lain (WIL). Seorang suami di Kabupaten Kapuas, Kalteng tega menganiaya istrinya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Diduga menganiaya istri, TS ditangkap polisi. Foto-Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Gegara wanita idaman lain (WIL), seorang suami di Kabupaten Kapuas, Kalteng tega menganiaya istrinya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Senin (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB di depan gerbang Batalyon TNI AD Jalan Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir.

Insiden itu bermula saat terduga pelaku TS (33) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas janjian dengan korban untuk bertemu di depan gerbang Batalyon.

"Saat bertemu terduga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Rabu (30/8).

Baca Juga: Atang Makam di Banjarbaru Diduga Dicuri, Polisi Turun Tangan

Pukulan itu mengenai bibir bagian bawah, pundak bagian kiri dan kanan, juga tengkuk bagian belakang. Kemudian datang beberapa orang warga untuk melerai.

"Korban lalu pergi ke rumah sakit untuk berobat dan setelah itu melaporkan kepada Polres Kapuas," ujar Iyudi.

Menurut Kasatreskrim, keributan tersebut diduga karena adanya orang ketiga atau wanita idaman lain (WIL). Karena pelaku tidak terima, korban mendatangi rumah yang diduga teman dekat pelaku.

"Jadi, motifnya diduga keributan itu dikarenakan adanya orang ketiga atau wanita idaman lain," beber AKP Iyudi Hartanto.

Baca Juga: Cekcok Sesama Pejabat Satpol PP Banjar, Atasan Polisikan Bawahan

Akibat perbuatan tersebut, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kapuas itu pun disangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.