Tak Berkategori

Suami Levie Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

apahabar.com, MARTAPURA – Ariyadi suami Levie berharap pelaku pembunuhan terhadap istrinya mendapat hukuman maksimal. Ariyadi terlihat…

Sidang perdana kasus pembunuhan Levie digelar PN Kelas II Martapura, Rabu (6/3) siang dihadiri sejumlah saksi, di antaranya supir pribadi korban (paling kiri) asisten rumah tangga korban (tengah) Ariyadi suami korban (kanan). Foto-apahabar.com/Reza

apahabar.com, MARTAPURA – Ariyadi suami Levie berharap pelaku pembunuhan terhadap istrinya mendapat hukuman maksimal. Ariyadi terlihat hadir bersama dua saksi lain, yakni sopir korban Agus Jayadi, serta asisten rumah tangga Patmilawati.

“Saya menginginkan pelaku di hukum semaksimal mungkin dan seberat-beratnya,” kata Ariyadi kepada apahabar.com, usai persidangan, Rabu (6/2).

Baca Juga: Ebon Menyesal Telah Menghabisi Nyawa Levie

Pantauan media ini, sepanjang sidang raut penyesalan terlihat dari wajah terdakwa. Ebon bersedia menerima tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU saat persidangan perdananya digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Martapura, pagi tadi.

“Ya saya bersedia”, ucap Herman alias Ebon kepada Hakim ketua Sutiyono menanggapi tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap Levie Prisilia.

Oleh jaksa, Ebon diancam kurungan 15 tahun karena dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dalam sidang, Kasi Pidum Kejari Banjar Apriady mengungkapkan setelah keluar dari tahanan Teluk Tiram Ebon dan Levie membuat janji di hotel Aston.

“Tetapi tidak jadi dan akhirnya sepakat untuk melakukan pertemuan di pinggir jalan A Yani Km 11,8, Gambut di dalam mobil Swift, dengan tujuan Levie berkonsultasi masalah rumah tangga pada Ebon dengan ritual seperti perdukunan namun di tengah ritual Ebon sempat marah karena Levie tidak konsentrasi, beberapa kali handphone-nya berbunyi membuat Ebon marah dan terjadilah tidak kekerasan sampai Levie meninggal dunia,” kata JPU membacakan dakwaan.

JPU turut menyayangkan ketidakhadiran dua saksi yang memiliki keterlibatan penting karena pada saat kejadian berada di TKP. “Dua saksi yang melihat saat pertemuan antara korban dan pelaku,” katanya.

Adapun, persidangan terpaksa ditunda sampai pekan depan dengan agenda pemaparan saksi-saksi.

“Nantinya persidangan sampai pembacaan tuntutan akan berlangsung cepat, karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan namun untuk pembacaan tuntutan masih tidak tahu kapan tergantung dari jaksa penuntut umum dalam menghadirkan saksi,” ucap Gatot Raharjo, Kabag Humas PN Kelas II Martapura menjelaskan.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Jembatan Mandastana Dijebloskan ke Rutan

Reporter: Reza Rifani
Editor: Fariz F