Suami DPO, IRT di Pasar Lama Banjarmasin Ditangkap Polisi Gegara Simpan Ratusan Gram Sabu

Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Banjarmasin ditangkap Polisi karena menyimpan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.

ML perempuan berusi 37 tahun ditangkap beserta ratusan gram sabu-sabu di Jalan Pasar Lama Banjarmasin. Foto: Dok. Polsek Banjarmasin Tengah

apahabar.com, BANJARMASIN - Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Banjarmasin ditangkap polisi karena menyimpan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.

Di hadapan polisi IRT berinisial ML (37) warga Jalan Pasar Lama, Gang Maluku, RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah mengakui soal barang haram itu.

Dari tangannya, polisi mengamankan 324,42 gram sabu.

“Dia kami amankan pada Jumat (10/2) lalu. Ada delapan paket narkotika jenis sabu-sabu berat total 324,42 gram," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah di Banjarmasin, Kamis (16/2).

Pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting melakukan pengembangan tersangka RH yang merupakan suami pelaku.

Awalnya polisi mengejar RH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor DPO / 02 / II / 2023 / Resnarkoba tanggal 10 Februari 2023.

Namun saat penggerebekan di rumahnya, polisi hanya menemukan sang istri dan didapati barang bukti sabu-sabu yang diakui dia milik suaminya.

"Kini anggota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap RH, dan kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri," tegas Kompol Pujie.

Untuk tersangka ML kini ditahan dan dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemberantasan tindak pidana narkoba menjadi atensi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo dengan menggelorakan tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba.