Suami Dorong Istri, Istri Tarik Kelamin Suami, Polisi: Keduanya Tersangka KDRT!

Kasus saling lapor soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sepasang suami istri akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN - Kasus saling lapor soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sepasang suami istri akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Sang istri berinisial PB berujung kena tahan di Polres Metro Depok.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari dari pertengkaran antara keduanya yang terjadi pada 26 Februari lalu.

"Sang istri terdorong dan sang istri, mohon maaf, meremas dengan keras alat kelamin suaminya. Kemudian untuk berusaha dilepaskan itu sang suami juga memukul ke arah istrinya," beber Yogen mengenai akar masalah yang terjadi antar keduanya, seperti dilansir dari Republika, Rabu (24/5).

Yogen juga mengatakan, sebelumnya, salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) atau mediasi untuk penyelesaian kasus ini. Namun, tidak bisa dilakukan karena satu pihak sempat mengajukannya dan dari istri juga tidak hadir saat mediasi tersebut.

"Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun terus dilanjutkan, pihak dari istri tak hadir," ujarnya.

Adapun alasan suami belum ditahan sementara istri telah dibui karena suami mengalami luka yang cukup parah di bagian alat kelaminnya yang diduga dilakukan oleh istri. Sehingga beberapa dokter dan rumah sakit (RS) merekomendasikan agar suami tidak ditahan terlebih dahulu.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahap penyelidikan, dan pemeriksaan, sebagai saksi, kemudian setelah naik penyidikan juga. Kita panggil tidak hadir, kemudian hadirnya pada saat panggilan kedua, itu pun sudah mepet-mepet ya. Kita coba lakukan RJ juga tidak hadir juga gitu. Jadi permasalahan tidak selesai," ujarnya.