DPRD Barut

Studi Banding Refocusing, DPRD Barut ke Pemkot Palangka Raya

apahabar.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten…

Oleh Syarif
Ketua DPRD dan Sekda Barito Utara menyerahkan cenderamata ke Pemkot Palangka Raya saat kunjungan kerja, Selasa (9/3) kemarin. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Palangka Raya, Selasa (9/3).

Kunjungan kerja ini dalam rangka penyesuaian penggunaan anggaran (refocusing) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya.

Rombongan DPRD dan TAPD disambut Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Dra Hera Nugrahayu, beserta Asisten I dan Asisten III Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappedalitbang dan Kepala BPPRD.

Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kunjungan kerja untuk mengetahui pelaksanaan refocusing yang dilaksanakan Pemerintah Kota Palangka Raya dan bagaimana teknis pelaksanaannya.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Ir H Jainal Abidin mengatakan, selain melaksanakan silaturahmi antar lembaga, Tim TAPD Barito Utara ingin mengetahui bagaimana refocusing yang sudah dan akan dilaksanakan Kota Palangka Raya.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya," kata Sekda H Jainal Abidin.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Dra Hera Nugrahayu, memaparkan bahwa pada prinsipnya dalam pelaksanaan kegiatan tidak berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Semua mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-2/PK/21 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.