Hot Borneo

Stok Sapi Kurban Tabalong Kurang, Pengusaha Boleh Datangkan Ternak dengan Catatan

apahabar.com, TANJUNG – Satu bulan menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriyah, kebutuhan sapi untuk kurban di…

Foto – Ilustrasi.

apahabar.com, TANJUNG – Satu bulan menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriyah, kebutuhan sapi untuk kurban di Kabupaten Tabalong belum mencukupi.

Hal ini berdampak pada naiknya harga sapi di Bumi Sarabakawa. Saat ini harga per ekornya dipatok menyesuaikan kisaran dagingnya.

Misalnya, sapi dengan berat 80 kilogram, maka harganya berkisar Rp 16 juta atau setara dengan Rp 200 ribu per kilogram.

Selain harganya yang mahal, hewannya juga tidak tersedia, sehingga kelompok-kelompok arisan kurban dari sekarang sudah memesannya dari para pengepul hewan kurban.

Seperti yang dilakukan kelompok arisan kurban di Desa Padangin, Muara Harus. Mereka telah memesan sapi di Desa Lajar, Lampihong, Balangan.

“Kami sudah memesan sapi untuk kurban pada Hari Raya Iduladha mendatang. Harga per ekornya dipatok penjual dengan harga Rp 200 ribu per kilogram. Jadi bila daging sapi di taksir 80 kilogram maka harganya Rp 16 juta, itu pun sapinya belum ada di sana,” katanya, Selasa (7/6).

Naiknya harga sapi tersebut tidak terlepas dari kurangnya ketersedian hewan kurban.

Saat ini di Tabalong, ketersedian sapi kurban siap potong kurang lebih 230 ekor. Padahal kebutuhannya jauh di atas itu.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disbunnak Tabalong, drh Suwandi, membenarkan kurangnya stok sapi menjelang lebaran kurban.

“Saat ini stok sapi kurban di Tabalong sekitar 230 ekor, sementara kebutuhannya sekitar 900 ekor,” bebernya.

Lantas bagaimana Disbunak Tabalong menyikapi itu?

“Untuk memenuhi kebutuhan sapi kurban, kami mempersilahkan pengusaha ternak mendatangkan hewan ternak dari luar Tabalong, tentu dengan syarat,” ucap Suwandi.

Syaratnya, lanjut Suwandi, hewan ternak didatangkan dari daerah bebas di Indonesia dan ada tindakan karantina daerah asal ternak.

Kemudian ada rekomendasi pemasukan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, ada surat kesehatan hewan dari daerah asal.

“Selain itu hewan ternak berasal dari daerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ingat drh Suwandi.