Hot Borneo

Stok BBM di Palangka Raya Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Meski stok BBM di Palangka Raya dijamin aman, antrean di sejumlah SPBU…

Situasi SPBU di Jalan Pangeran Diponegoro Palangka Raya, setelah harga BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi belum dinaikkan. Foto: Andre Faisal Rahman

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Meski stok BBM di Palangka Raya dijamin aman, antrean di sejumlah SPBU tidak terhindarkan.

Antrean itu dipicu kabar rencana kenaikan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi. Pemerintah disebut-sebut akan menerapkan kebijakan baru ini sejak akhir Agustus 2022.

Imbasnya antrean di sejumlah SPBU mulai terlihat dalam sepekan terakhir, baik roda dua maupun roda empat. Seperti di salah satu SPBU di Jalan Pangeran Diponegoro.

“Mungkin masyarakat panik, karena mendengar kabar BBM akan naik awal September,” papar Agus Irawan, salah seorang penjaga SPBU, Kamis (1/9).

“Padahal kepastian kenaikan harga BBM ini masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah maupun Pertamina,” imbuhnya.

Kendati banyak antrean, stok BBM jenis Pertalite, Pertamax 92, Pertamax Turbo 98, Dexlite, dan Pertamina Dex yang disuplai ke SPBU, masih dalam kondisi normal.

“Tidak terjadi pengurangan jumlah atau masih normal seperti biasa. Mungkin sedikit terlambat dikirim, karena kendala teknis,” tegas Agus.

Sementara Area Manager Communication dan CSR Kalimantan, Susanto August Satria, juga menegaskan stok BBM di Kalteng masih aman. Begitu pun suplai ke SPBU.

“Tidak terjadi pengurangan pasokan. Pertamina tetap mengirimkan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah untuk SPBU di Kalteng,” beber Susanto.

“Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak usah panik, ketika menerima informasi tentang isu kenaikan BBM dengan melakukan penimbunan,” tegasnya.

Terkait oknum operator dan pengawas SPBU yang bekerjasama tindakan penimbunan BBM, Susanto memastikan akan memberikan sanksi kepada SPBU terlibat.

“Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar, mulai dari teguran, pemotongan pasokan, pemberhentian distribusi, hingga pemutusan hubungan usaha,” beber Susanto.

“Pertamina juga memastikan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi,” tandasnya.