STIE Tribuana Bekasi Ditutup, Mahasiswa Diminta Kembalikan Uang

Ribuan mahasiswa menggeruduk kampus sendiri, Senin (5/6) siang. Yakni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana Bekasi. Mereka minta pindah.

STIE Tribuana Bekasi ditutup Kemendikbudristek. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Ribuan mahasiswa menggeruduk kampus sendiri, Senin (5/6) siang. Yakni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana Bekasi. Mereka minta pindah.

Mahasiswa-mahasiswa itu minta pihak kampus mengeluarkan surat pindah. Sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi lain.

"Kami menanyakan perihal nasib kami. Karena yang kami tau kampus ditutup sejak 3 Mei 2023. SK-nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” kata salah satu mahasiswa, Budi Herianto.

Baca Juga: Tekan Buruknya Kualitas Udara, Pemkot Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis

Tapi sayang, bukannya diberikan surat pindah, mereka malah diminta mengundurkan diri dan mengembalikan sejumlah uang beasiswa yang sebelumnya diberikan.

"Jadi kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," ujarnya.

Budi menerangkan, bahwa mahasiswa yang namanya tercatat sebagai penerima beasiswa diminta mengembalikan uang. Angkanya lumaya, Rp3 juta per semester.

Sementara, bagi mahasiswa yang namanya tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) diminta untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Kritik 'Running Text' di Bekasi Dipicu Melesetnya Janji Politik

"Mayoritas kami semua itu beasiswa, Tribuana itu mahasiswanya hampir 3 ribuan,” ujar Budi.

Hingga kini, ribuan mahasiswa STIE Tribuana belum mendapatkan kejelasan. Mereka hanya diminta untuk bersabar atas tuntutan mereka.

Sementara itu, Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid, enggan berkomentar terkait kasus tersebut. "No comment," singkatnya.

Untuk diketahui. Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 0319/E/DT.03.09/2023, STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat. Berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Surat itu dikeluarkan pertanggal 3 Mei 2023.