Nasional

Ssstt, Vonis Mati Kurir Sabu 208 Kg Asal Banjarmasin Dianulir!

apahabar.com, BANJARMASIN – Vonis hukuman mati Dimas Aprilianto Teja Eka Satria (25), kurir sabu 208 kilogram…

Foto: Proses sidang Dimas digelar virtual saat berjalan di PN Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Vonis hukuman mati Dimas Aprilianto Teja Eka Satria (25), kurir sabu 208 kilogram dan dan 53.969 butir ekstasi dianulir menjadi seumur hidup.

Sebelumnya, Dimas divonis hukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 30 November lalu.

Dimas dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimas dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada 13 Maret 2020.

Majelis hakim persidangan PN Banjarmasin yang diketuai Aris Bawono Langgeng memberikan kesempatan kepada terdakwa Dimas dan penasehat hukumnya mengajukan banding.

Ernawati dan Arbain selaku penasihat hukum Dimas langsung melakukan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hingga akhirnya PT Banjarmasin menganulir vonis dengan alasan kemanusiaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Aprilianto Teja Eka Satria Bin Jaelani Sidik dengan pidana penjara seumur hidup,” seperti yang tertulis dalam lembar putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Suhartanto, Kamis (14/1).

Dalam surat putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung itu juga dijelaskan anulir vonis terhadap Dimas karena atas pertimbangan kemanusiaan.

Majelis hakim menimbang bahwa sesuai dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

Majelis hakim juga menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yaitu: Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat; Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

“Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, memulihkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana,” tulis di surat keputusan itu.

Selain itu, majelis hakim menilai vonis hukuman mati terhadap Dimas dirasa terlalu berat. Sebab meski Dimas terlibat dalam jaringan narkotika dengan jumlah besar dan sudah tiga kali melakukan hal serupa, tapi dia hanyalah kurir.

“Terdakwa dalam perkara ini bukanlah sebagai aktor intelektual, melainkan sebagai orang yang diperintah mengantarkan narkotika dengan mendapatkan upah, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dirasakan sangat berat,” tulis dalam putusan tersebut.