Sri Mulyani Blokir Belanja Pegawai Senilai Rp50,2 Triliun!

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan telah melakukan pemblokiran anggaran belanja pegawai, salah satunya perjalanan dinas pegawai, senilai Rp50,2triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (26/01). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan memblokir anggaran belanja pegawai, salah satunya perjalanan dinas pegawai yang totalnya senilai Rp50,2triliun pada tahun 2023.

Pemblokiran tersebut, kata Sri Mulyani, merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan automatic adjustment atau penyesuaian anggaran di kementerian atau lembaga (K/L).

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik pada tahun anggaran 2023.

Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip pada Minggu (19/2).

Baca Juga: Dorong Kota Bebas Emisi, Sri Mulyani Ajak Jepang Investasi di IKN

Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L 2023 ditetapkan sebesar Rp50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.

Kegiatan yang diblokir oleh Sri Mulyani yaitu belanja pegawai yang dapat diefisienkan. Belanja barang yang dapat diefisienkan diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.

Anggaran belanja modal kementerian akan lebih diefisiensikan. Berikutnya yaitu bantuan sosial yang tidak permanen. Serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I tahun anggaran 2023.

Tapi, terdapat beberapa anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjust, seperti belanja yang diperuntukan untuk bantuan sosial yang bersifat permanen.

Baca Juga: Kemenparekraf Bersama BEI Tawarkan Akses Modal UMKM Melalui IPO

Bantuan yang dimaksud yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).

"Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural," tutupnya.