Pembunuhan Mahasiswa UI

SPDP Pembunuhan Mahasiswi UI Terbit, Kejari Turunkan 3 Jaksa Terbaik

Kasus pembunuhan mahasiswa UI yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya terhadap juniornya Muhammad Naufal Zidan (MNZ) siap dilimpahkan ke Kejari Depok.

Tersangka pembunuhan mahasiswa UI ternyata sudah membekali diri dengan belajar membunuh cepat. Foto via Okezone

apahabar.com, DEPOK - Kasus pembunuhan mahasiswa UI yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya terhadap juniornya di FIB UI Muhammad Naufal Zidan (MNZ) siap dikawal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah. Menurut Arief, Polres Metro Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.

Terhadap perkara ini, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa terbaik yang akan mengikuti perkembangan penyidikan. Perkara dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023 akan dikawal oleh Jaksa Edrus yang yang saat ini menjabat kepala seksi tindak pidana umum, bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini.

Menurut Arief, dua jaksa yang ditunjuk mendampingi kepala seksi tindak pidana umum memiliki pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok. Mereka diketahui piawai menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel polres Depok.

Baca Juga: Pengelola Indekos Ungkap Kepribadian Pembunuh Mahasiswa UI: Kalem

Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya sebagai tindakan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati.

Lebih lanjut, Arief memastikan penunjukan tiga jaksa profesional itu merupakan langkah serius kejaksaan dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ.

Arief menegaskan tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Depok menunjuk jaksa-jaksa yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Kasus pembunuhan ini juga menjadi fokus Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Adrianus Meliala Tawarkan Jadi Saksi Ahli

Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan menjadi sangat penting untuk memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil. Kejari Depok bertekad memastikan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas kejaksaan dalam penanganan perkara ini.

Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap tenang sambil memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi. Langkah hukum harus diambil untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan berjalan.

Sebelumnya Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kukusan, Beji.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya (23), pada Jumat siang. Mahasiswa semester 6 Universitas Indonesia (UI) tersebut ditangkap di kontrakannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat.