Spanduk Parpol Bertebaran, KPU Depok Anggap Sosialisasi

Masa kampanye pilkada belum dimulai. Namun spanduk bakal calon kian bertebaran. Seperti baliho Kaesang Pangarep di Depok. Boleh kh?

Baliho yang memajang gambar Kaesang terpampang di Jalan Margonda Raya Kota Depok. Foto: apahabar.com/Rubiakto

apahabar.com, DEPOK - Masa kampanye pilkada belum dimulai. Namun spanduk bakal calon kian bertebaran. Seperti baliho Kaesang Pangarep di Depok. Boleh kh?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Nana Sobharna menjawab pertanyaan itu. Mereka tak bisa berbuat banyak. 

“Untuk menindak belum bisa dilakukan. Karena belum ada regulasi yang bisa dijadikan landasan penindakan,” katanya.

Baca Juga: Baliho Kaesang Dianggap Efektif, PSI Depok Sindir PKS

Yang ia maksud adalah regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 3. Terkait tahapan dan jadwal kampanye. Di mana segala aturan itu baru bisa diterapkan mulai 28 November 2023 nanti.

Nana tak membantah jika sudah banyak spanduk dan baliho yang bertebaran. Tapi apa daya, mereka terganjal regulasi. Lagipula, KPU menganggap itu hanya sosialisasi.

“Yang banyak kami jumpai itu tidak ada unsur tersebut kampanye, jadi memang bisa dikategorikan sebagai sosialisasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pilkada Depok, Kaesang Jangan Sia-siakan Kesempatan!

Dari sudut pandang KPU, sosialisasi itu bukan kampanye. Karena tak ada ajakan untuk memilih atau penyampaian visi dan misi. Yang terpanjang hanya identitas parpol.

KPU sendiri tak bisa berkomentar terlalu jauh. Apakah ada pelanggaran atau tidak, mereka tak punya wewenang.

“Tahapan pilkada saja belum dimulai. Bagi kami pemasanggan baliho itu, sebagai bagian dari sosialisasi parpol," tutupnya.