Tak Berkategori

Sosok Denny Indrayana, Pengacara Yang Ditunjuk Habib Banua

apahabar.com, BANJARMASIN – Habib Abdurrahman Bahasyim, anggota DPD RI yang juga calon senator petahana saat datangi…

Denny Indrayana. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Habib Abdurrahman Bahasyim, anggota DPD RI yang juga calon senator petahana saat datangi Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan guna melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya.

Tak tangung-tanggung, ia menggandeng pengacara kondang tanah air, Prof Denny Indrayana, PhD.

Baca Juga: Bukan Gertak Sambal, Habib Banua Resmi Polisikan Adhariani !

Hal itu terlihat saat keduanya keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel pada Jumat (10/5) pagi. "Ya, saya memang menjadi kuasa hukum habib," ujar Deny kepada awak media.

Lantas mengapa Denny menerima pinangan untuk menjadi pengacara Habib Banua? Denny menjelaskan, sejatinya seorang pengacara tidak diperbolehkan untuk menawarkan diri.

Namun jika ada yang datang meminta bantuan dan yang bersangkutan merasa sanggup menangani, maka ia tidak boleh menolaknya.

"Siapapun yang datang ya saya terima. Karena pada dasarnya, seorang pengacara itu secara etika memang memberikan pendampingan hukum kepada siapapun. Namun di kantor saya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society khusus kasus tertentu terutama kasus korupsi, kita diskusikan dulu mau diterima atau tidak," tutur Denny kepada reporter apahabar.com.

Danny menuturkan, penunjukan dirinya menjadi kuasa hukum Habib Banua berawal saat anggota DPD RI itu menghubungi kantornya pada Senin (6/5) malam lalu.

Saat itu, Habib Banua menceritakan perihal pemberitaan dan pertanyaan wartawan Kumparan dan jejakrekam terkait dugaan money politik yang dilaporkan oleh Adhariani ke Bawaslu.

"Dari situlah, kita resmi menjadi kuasa hukum Habib Banua yang berujung pelaporan kami ke Dirkrimum Polda Kalsel pada Jumat pagi tadi," terangnya.

Untuk kasus pencemaran nama baik ini, imbuh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, ada dua jalur. Jalur yang pertama adalah melakukan pembelaan di Bawaslu atas laporan yang dilakukan Adhariani.

"Jadi disitu kita nanti akan membantah semua fitnah yang dilakukan Adhariani. Bahwa ini bohong, ini tidak benar, begitu," ungkapnya.

Sedangkan jalur kedua adalah laporan Denny ke Polda Kalsel perihal tindakan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Adhariani. "Laporan sudah masuk. Untuk proses hukum selanjutnya, kami selaku kuasa hukum akan memantau perkembangan penyidikan kepada kepolisian," tandasnya.

Pihaknya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel akan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap kliennya. Denny menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor.

“Sejak awal, kami sudah melihat ada unsur pelanggaran hukum. Ini pelajaran agar semua orang dalam menyampaikan pendapat lebih berhati-hati, jangan sampai mencemarkan nama baik orang lain di muka umum,” ujar Denny.

Sosok Denny Indrayana memang mempunyai karier cemerlang hingga menjadi staf khusus presiden serta wakil menteri hukum dan HAM. Hal itu berkat Keahliannya dalam bidang hukum tata negara.

Pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972 ini mendapatkan gelar sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Kemudian untuk gelar master di Universitas Minnesota, Amerika Serikat, sedangkan gelar doktornya dari University of Melbourne, Australia.

Karir Danny berawal pada waktu mendirikan Indonesian Court Monitoring (ICM) bersama teman-temannya, saat itu ia ditunjuk menjadi Direktur. Namanya makin moncer saat menjadi Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi, Fakultas Hukum UGM.

Karirnya makin melambung saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkatnya menjadi wakil menteri hukum dan ham (wamenkumham) mendampingi Amir Syamsudin sebagai menkumham periode 2011-2014.

Baca Juga: Resmi Polisikan Adhariani, Denny Indrayana: Hentikan Fitnah Keji

Kala itu Pikiran-pikirannya soal korupsi dan anti mafia pengadilan mengantarkannya ke pentas nasional hingga kini menjadi salah satu pengacara kondang tanah air.

Tanda terima laporan pencemaran nama baik dari polda kalsel. Foto-Istimewa

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Syarif