Sosialisasi KUHP Baru, Warga Banjarmasin Utara Antusias Ikuti Penjelasan DPRD Kalsel

Masyarakat Kecamatan Banjarmasin Utara tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas sosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN - Masyarakat Kecamatan Banjarmasin Utara tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kegiatan tersebut disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas, SH, MH, dengan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas.

Suripno Sumas mengatakan, sebagian besar masyarakat yang hadir masih belum sepenuhnya memahami perubahan-perubahan penting dalam KUHP baru. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dinilai sangat penting untuk memberikan pemahaman awal kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, yang hadir dalam kegiatan ini mayoritas merupakan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kita berharap mereka dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyebarluaskan pemahaman ini kepada masyarakat luas,” ujar Suripno di Banjarmasin, Sabtu (7/2) pagi.

Ia juga mengimbau masyarakat secara umum agar aktif mencari informasi terkait KUHP baru. Mengingat Undang-Undang tersebut akan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2026, masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka, tetapi juga memanfaatkan berbagai sumber informasi lain.

“Baik melalui pertemuan-pertemuan seperti ini, media massa, maupun media sosial yang tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Meski demikian, kehadiran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam kegiatan ini dinilai strategis, karena diharapkan mereka dapat membantu menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Di luar kegiatan sosialisasi ini, masyarakat juga diimbau untuk proaktif mencari informasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui berbagai kanal, baik forum sosialisasi, media massa, maupun media digital, guna meningkatkan pemahaman sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.