Skandal Tambang Ilegal

Soroti Kasus Ismail Bolong, Rudy Mas'ud: Jangan Ada Beking!

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud buka suara soal Ismail Bolong. Kata dia, tak boleh ada yang kebal hukum!

Aksi Ismail Bolong menghadang patroli petugas KPHP Santan di lokasi tambang batu bara beredar pada medio November 2022.

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud buka suara soal Ismail Bolong. Kata dia, tak boleh ada yang kebal hukum!

"Berkaitan dengan Ismail Bolong yang tampil di publik, pertama tidak ada yang kebal hukum di negeri kita ini. Tolong jadi catatan!," ucap legislator asal Kalimantan Timur itu, kepada apahabar.com, di Jakarta, Sabtu (18/11).

Baca Juga: Mafia Tambang Ismail Bolong Muncul Lagi, Kompolnas Surati Kapolri

Siapapun. Sekalipun itu presiden. "Apalagi kalo bukan presiden," imbuh politikus Golkar itu.

Kata dia, semua warga negara mesti diperlakukan secara adil di depan hukum. Siapapun yang melanggar, harus diproses. Tanpa ada pengecualian.

"Maka dari proses ini tentu akan diketahui fakta hukum yang sesungguhnya," lanjut Rudy.

Tak kalah penting. Ia mewanti-wanti, jangan ada intervensi dalam penanganan hukum. Termasuk urusan kasus Ismail Bolong.

Seperti diketahui, baru-baru ini Ismail Bolong muncul ke publik. Eks polisi yang terseret kasus mafia tambang Kaltim itu menghadiri nikahan anak seorang pejabat di sebuah hotel Samarinda, 16 September tadi.

Padahal, Desember 2022 lalu, Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Ismail Bolong. 

Kemunculan pemilik perusahaan yang diduga ilegal itu memicu pertanyaan publik. Juga menyeret asumsi miring untuk Polri.

"Institusi kepolisian ini pasti akan dirugikan. Karena akan muncul asumsi bahwa polisi itu tidak transparan. Tebang pilih dalam penegakan hukum," ucap Rudy.

Baca Juga: DPR Bakal Tanya Kapolri soal Ismail Bolong

Tak hanya Polri. Kasus ini juga bisa merugikan Ismail Bolong dan keluarganya. Karena menjadi tertuduh.

Karena itu, sekali lagi Rudy tegas. Kasus ini mesti dituntaskan. Tidak boleh ada lagi backing.

"Supaya semua praduga, asumsi, opini tidak berkembang," ujarnya.