Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Diduga Langgar Aturan Jam Operasional

Tabrakan  beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin, diduga disebabkan truk tronton melanggar aturan jam operasional.

Oleh Rifai
Tabrakan beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin, Sopir Melanggar Aturan Jam Oprasional. Sabtu (11/1/2025) Malam. (Foto: Rifai)

bakabar.com, BANJARMASIN - Tabrakan  beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin, diduga disebabkan truk tronton melanggar aturan jam operasional.

Meski tidak sampai memakan korban jiwa, tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Banjarmasin, Sabtu (11/1/2025) malam menimbulkan kerugian materiel yang tidak sedikit.

Sementara itu, sopir diduga melanggar aturan jam operasional kendaraan bermuatan berat di kawasan itu. Kendaraan berat hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Peristiwa itu rupanya mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri.

Menurutnya Rikval di balik peristiwa itu ada indikasi pelanggaran, yang telah dilakukan oleh pengemudi truk penyebab kecekalaan.

"Indikasi pelanggaran terkait jam operasional angkutan," kata Rikval, Senin (13/1/2025).

Adapun jam operasional kendaraan angkutan di Banjarmasin, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022.

Khusus truk tronton, dilarang melintas pada pukul 06.00- 09.00 Wita dan Pukul 16.00- 20.00 Wita.

Guna memperoleh kejelasan, pihaknya ujar Rikval berencana memanggil SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan.