Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di S Parman Banjarmasin

Polisi menetapkan sopir truk berinisial WA (46) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan S Parman.

Oleh Rifai
Sopir truk jadi tersangka kecelakaan beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi menetapkan sopir truk berinisial WA (46) sebagai tersangka tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah, Sabtu. (11/1/2025) Malam lalu

"Saat ini status supir truk tronton dinaikkan jadi tersangka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Lantas AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, Senin (13/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, di luar tabrakan beruntun itu, pihak polisi menemukan fakta bahwa truk ini kelebihan muatan.

"Ada indikasi kampas rem terlalu panas, sehingga rem blong karena kelebihan muatan. Harusnya muatan maksimal 11 ton, tapi dari surat jalan membawa 24 ton, jadi lebihan 13 ton," ujar Edwin.

"Truk ini memuat getah dari Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti, Kalimantan Selatan," tambahnya.

Soal mediasi, Edwin mengatakan, itu tergantung komunikasi antara korban dan pelaku.

"Kalau kami sudah diatur perpol, kita tidak bisa mengintervensi bagaimana komunikasi antara korban dan tersangka," tutupnya.

Ada tiga sepeda motor, tiga mobil, dan satu truk menjadi korban. Insiden itu menyebabkan pemotor terluka dan patah tulang.