Angkot Tabrak Kereta

Sopir Angkot Penabrak Kereta di Depok Bisa Kena Pidana

Polisi masih mendalami kasus angkot yang menabrak kereta di perlintasan KRL Jalan Rawa Indah, Kecamatan Cipayung, Depok. Karena diduga ada kelalaian.

Angkot tertabrak kereta di Kota Depok. foto: warga

apahabar.com, DEPOK - Polisi masih mendalami kasus angkot yang menabrak kereta di perlintasan KRL Jalan Rawa Indah, Kecamatan Cipayung, Depok. Karena diduga ada kelalaian.

Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Polisi Triharjadi mengungkapkan, pihaknya akan memintai keterangan sejumlah saksi. Rencananya, Senin (19/6) besok.

Baca Juga: Angkot di Depok Nyangkut di Rel Disambar KRL, Terseret hingga 50 Meter!

"Kami akan memintai keterangan dari saksi penjaga pintu dan pemilik angkotnya," katanya, Minggu (18/6) sore.

Kata dia, kelalaian sopir angkot bisa memberatkan dan dapat dipidana. Apalagi ada kerugian material.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Angkot di Depok Saat Disambar KRL: Tak Loncat, Saya Mati!

"Kerugian material dari pihak KCI. Mereka minta penggantinya kerusakan yang ditimbulkan," bebernya.

Soal nilai ganti rugi yang diminta, Triharjadi belum mengetahui. Karena KCI yang mendata kerugian akibat kecelakaan itu.

"Mereka yang akan cek kerusakan dan besaran kerugian yang ada di KRL-nya," pungkas Triharjadi.