Kalsel

Songsong Tantangan Pilkada, Bawaslu Banjar Bekali Panwascam Wawasan

apahabar.com, MARTAPURA – Tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah sampai ke tahap perhitungan syarat dukungan bakal pasangan…

Simulasi penanganan pelanggaran pemilu saat Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, yang digelar Bawaslu Banjar, Minggu (23/2). Foto-apahabar.com/hendra

apahabar.com, MARTAPURA – Tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah sampai ke tahap perhitungan syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perorangan atau independen. Bawaslu Kabupaten Banjar terus memberikan bekal untuk jajaran pengawas kecamatan (panwascam).

Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penindakan Pelanggaran, M Syahrial Fitri menjelaskan, anggota panwascam dapat langsung melakukan penindakan pelanggaran pemilu, oleh karena itu pihaknya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, di salah satu hotel di Kertak Hanyar.

“Penting bagi panwascam proses penanganan pelanggaran sebagaimana aturan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017. Makanya kegiatan ini lebih banyak simulasi dibanding teori, mengingat ini sebagai bekal panwascam menangani pelanggaran di lapangan,” ujar Syahrial di sela-sRakernis.

Salah satu yang ditekankan dalam simulasi, ialah teknik penerimaan laporan yang dimuat dalamForm A1, serta bagaimana mengisi hasil pengasawan ke dalam Form A2.

Para 100 peserta yang terdiri dari 3 anggota panwascam beserta 2 stafnya dari 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar itu, melakukan simulasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

Berbagai pelanggaran administratif disimulasikan. Para anggota panwascam kemudian melakukan penanganan steep by steep hingga ke tahap penindakan

Selain itu, persiapan pengawasan verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan perseorangan yang dilakukan secara sensus desa per desa pada 26 Maret hingga 15 April, para panwacam juga diberi bekal bagaimana mengawasinya.

Menurut Syahrial, tidak menutup kemungkinan akan banyak dukungan KTP yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti alamat yang tidak sesuai dengan KTP, ganda, dan sebagainya.

“Jika ada temuan dukungan yang demikian, berarti dianggap TMS sehingga tidak dapat dipakai. Nah tugas pengawas, memastikan bahwa kinerja pihak KPU memang sudah benar-benar sesuai prosedur dan peraturan berlaku,” tandas Syahrial.

Disinggung jika ada dukungan ganda yang secara sengaja dilakukan bakal calon? Syahrial mengatakan, hal itu jika ada dugaan delik pidana, maka wewenangnya Sentra Gakkumdu yang menentukan, melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:Berkaca Pilkada di 2019, Bawaslu Banjarmasin Tingkatkan Pengawasan

Baca Juga:Awasi Pilkada 2020, Bawaslu Banjarmasin Libatkan Penyandang Disabilitas

Reporter: Hendra Lianor
Editor: Syarif