Hot Borneo

Solar Subsidi untuk Nelayan Diselewengkan, Pelaku Mengaku Diberi Surat Kuasa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial ES diamankan oleh jajaran Ditpolairud Polda Kaltim pada Rabu (20/4)….

Oleh Syarif
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo memaparkan hasil pengungkapan kasus penyelewengan solar bersubsido untuk nelayan di Mako Polairud Polda Kaltim, Jumat (22/4). Foto-Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial ES diamankan oleh jajaran Ditpolairud Polda Kaltim pada Rabu (20/4). Pasalnya ES melakukan penyelewengan solar subsidi untuk nelayan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur hingga 2,3 ton.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni bermodalkan surat kuasa yang diberikan oleh sejumlah kelompok nelayan di PPU.

Pemberian surat kuasa tersebut ditengarai para nelayan enggan pergi ke titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) yang berjarak cukup jauh yakni di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.

ES pun pergi ke titik SPBU-N tersebut menggunakan mobil pikap nopol KT8483VB dan melakukan pembelian berdasarkan surat kuasa tersebut.

“Solar dibeli seharga Rp5.150 per liternya, lalu dijual seharga Rp6.500 per liter. Jadi dia ngambil untung sekitar Rp1.350 per liter. Padahal tersangka ini tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur resmi BBM solar yang bersubsidi pemerintah dan juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur BBM solar resmi yang disubsidi pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat press rilis di Mako Polairud Polda Kaltim, Jumat (22/4).

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho mengatakan, pelaku telah menjalani aktivitasnya selama 5 tahun. Dari aktivitas tersebut solar yang berhasil diselewengkan oleh pelaku yakni sebanyak 2,3 ton.

“Dia beraksi sudah 5 tahun ini, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni solar sebanyak 2,3 ton, satu mobil pikap dan dua buah tandon,” tuturnya.

Saat ini polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, yakni dimana pelaku menjualnya hingga siapa saja yang memberikan surat kuasa tersebut.

“Saat ini masih kita kembangkan, kita akan lidik siapa saja yang memberikan surat rekomendasi (surat kuasa),” ungkapnya.

Sementara itu ES mengaku dirinya hanya sebagai jasa titip lantaran para nelayan enggan pergi mengisi ke titik SPBUN dikarenakan jarak yang harus ditempuh sekitar 50 kilometer. Kelompok nelayan pun menguasakan kepada ES agar dapat membeli solar subsidi untuk nelayan.

“Jarak nelayan ke SPBUN itu kurang lebih sekitar 30 sampai 50 kilometer Pak, jauh soalnya. Jadi mereka buatkan surat kuasa ke saya untuk belikan sekalian. Jadi saya jual ke nelayan itu Rp6.500,” bebernya.