Kalsel

Sodorkan 28 Alat Bukti, Korban Banjir Kalsel Mau Gotong Kulkas Rusak ke Pengadilan

apahabar.com, BANJARMASIN – Henny Puspitawati dari Tim Advokasi Korban Banjar Kalsel menunjukkan bukti berupa notebook rusak…

Tim Advokasi Korban Banjar Kalsel, Henny Puspitawati menunjukkan notebook rusak yang dijajakan sebagai alat bukti di persidangan pembuktian di PTUN Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Henny Puspitawati dari Tim Advokasi Korban Banjar Kalsel menunjukkan bukti berupa notebook rusak milik kliennya, Rabu (28/7).

Tadi siang, notebook berwarna hitam lengkap dengan pembungkusnya itu disodorkan di tengah persidangan gugatan 53 korban banjir Kasel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Notebook itu merupakan satu dari sekian banyak harta benda para penggugat yang rusak akibat terendam saat banjir bandang melanda Kalsel pada Januari 2021 lalu.

Tak hanya notebook, awalnya salah seorang korban banjir dari Kabupaten Banjar sempat berencana membawa kulkas rusaknya untuk dijadikan alat bukti di persidangan, namun hal itu diurungkan lantaran ribet dan tak memungkinkan jika harus membawa ke persidangan.

“Karena repot jadi diganti dengan dokumentasi saja,” ujar Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir, Muhamad Pazri.

Dalam sidang pembuktian tadi, pihaknya selaku penggugat membawa 28 bukti berupa surat-surat serta fakta-fakta sebagai penguat tiga objek gugatan. Yakni, tak ada peringatan dini yang dikeluarkan Pemprov Kalsel saat banjir terjadi, lambannya tanggap darurat serta tak adanya petunjuk teknis pasca-Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Di persidangan tadi, Pazri bilang ada empat alat bukti yang harus ditunda telebih dahulu. Majelis hakim yang diketuai Andriyani Masyitoh meminta bukti elektronik hingga bukti dokumen.

Selain itu, mereka juga menyodorkan bukti terkait dua putusan kasus gugatan tindakan melawan oleh pemerintah yang menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 di daerah lain yang diharapkan bisa menjadi acuan PTUN Banjarmasin.

Bukti tersebut yakni putusan gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait pemutusan internet di Papua serta gugatan keluarga Korban Semanggi I dan II terkait putusan Jaksa Agung.

“Kami berharap dua putusan itu bisa menjadi bahan untuk majelis hakim mengutip pertimbangan hukumnya karena pasca-Perma Nomor 2 Tahun 2019 itu cuma ada dua itu yang dikabulkan,” terang Pazri.

Lebih jauh, mereka juga akan melengkapi bukti lain berupa surat keberatan yang telah dilayangkan kepada gubernur Kalsel maupun kepada presiden RI.

Pada agenda sidang selanjutnya, selain melengkapi alat bukti penggugat juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang rencananya akan dihadirkan, yakni tiga saksi fakta dan dua saksi ahli.

Untuk saksi fakta yang akan dihadirkan merupakan warga lain di luar para penggugat yang juga berada di lokasi banjir. Kemudian saksi ahli dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan pakar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Adapun, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo selaku kuasa hukum gubernur saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya juga akan mengajukan sejumlah bukti di persidangan nantinya.

Selain itu, mereka sebagai pihak tergugat juga telah menyiapkan saksi-saksi. Kendati demikian, Bambang belum bisa membeberkan jumlah dan dari mana saja saksi tersebut.

“Jumlahnya saya lupa, di bawah 20 bukti. Saksi juga ada. Nanti lah tak perlu disebutkan. Intinya bukti-bukti itu untuk menjawab semua pokok dalam gugatan,” kata Bambang.

Untuk diketahui, Gubernur Kalsel digugat oleh 53 korban banjir ke PTUN Banjarmasin karena dinilai lalai dalam menangani banjir bandang awal tahun lalu.

Penggugat menyatakan Pemprov Kalsel telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat kelalaian tersebut. Selain dituntut memperbaiki regulasi aturan penanganan banjir, Pemprov juga dituntut membayar kerugian material 53 penggugat sebesar Rp890.235.000.

Selain itu, Pemprov juga dituntut membayar kerugian immaterial sebesar Rp1.349.000.000.000.