Sodomi Remaja 16 Tahun, Pemuda Tabalong Ditangkap Polisi!

Seorang pemuda Tabalong ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli remaja 16 tahun. 

Ilustrasi. Foto-detik.com

apahabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda Tabalong ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli remaja 16 tahun. 

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, Senin (20/3) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja yang masih SLTP," ucap Iptu Sutargo kepada apahabar.com, Selasa (21/3).

Kronologis lengkap di halaman selanjutnya...

Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2023 lalu.

Saat itu, warga setempat melihat sepeda motor pelaku terparkir di halaman rumah korban. 

Saksi yang mengetahui kepribadian pelaku langsung menggerebek dan menemukan kondom di kamar korban. Namun, pelaku sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Aksi penggerebekan tersebut sempat direkam warga.

Alhasil, ayah sambung korban mengetahui kalau sang anak diduga berhubungan badan dengan pelaku.

"Saat ayahnya menanyakan, korban mengaku pada malam itu pelaku datang ke rumah dan mengajak berhubungan sesama jenis," ungkapnya. 

"Korban juga mengaku kalau dia diberi uang Rp10 ribu oleh pelaku," lanjutnya.

Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

Petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, tambah dia, perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki berhubungan sesama jenis. 

Dalam melancar aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi uang. 

"Terkait informasi tersebut, polisi terus menyelidiki apakah ada lagi korban lainnya," jelasnya.

Ancaman hukuman pelaku di halaman selanjutnya...

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 lembar baju merah, 2 lembar celana pendek warna abu bercorak kotak-kotak, 1 lembar dalaman pria warna biru.

"Kemudian, 1 sepeda motor matik warna hitam, 1 handphone warna putih dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam," pungkasnya. 

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 dan KUHP Pasal 292 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.