Soal Wacana Perubahan Dapil, Mayoritas Parpol di Batola Dukung Aturan Lama

Menjelang Pemilu 2024, sebagian besar partai politik di Barito Kuala (Batola) lebih mendukung penerapan aturan lama dalam penataan daerah pemilihan (dapil).

KPU Barito Kuala menggelar uji publik penataan daerah pemilihan menjelang Pemilu 2024.

apahabar.com, MARABAHAN – Menjelang Pemilu 2024, sebagian besar partai politik di Barito Kuala (Batola) lebih mendukung penerapan aturan lama dalam penataan daerah pemilihan (dapil).

Dukungan tercetus dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola, Rabu (14/12).

Awalnya KPU Batola menawarkan dua opsi. Salah satunya aturan lama berupa empat dapil. Artinya Dapil Batola 1 meliputi Rantau Badauh, Cerbon, Bakumpai, Kuripan, Tabukan dan Marabahan yang menyediakan 8 kursi.

Kemudian Dapil Batola 2 meliputi Mandastana, Jejangkit dan Alalak dengan jumlah kursi 9. Selanjutnya Dapil Batola 3 meliputi Tamban, Mekarsari dan Tabunganen dengan jumlah kursi 8.

Adapun Dapil Batola 4 meliputi Anjir Pasar, Anjir Muara, Belawang, Barambai dan Wanaraya dengan kursi yang diperebutkan berjumlah 10.

Baca Juga: Alalak Bertambah Padat, Pileg 2024 di Batola Tetap Perebutkan 35 Kursi

Lantas dalam opsi kedua, KPU Batola menambah jumlah dapil menjadi lima. Alalak yang semua berada di Dapil Batola 2, ditempatkan sendiri menjadi Dapil Batola 3.

Penyebabnya dengan jumlah penduduk sebanyak 60.366 jiwa, Alalak menyediakan 7 kursi untuk diperebutkan calon legislatis (caleg) di Batola.

Jumlah 7 kursi itu sama dengan Dapil Batola 1 yang meliputi Bakumpai, Kuripan, Tabukan, Barambai dan Marabahan.

Juga sama dengan Dapil Batola 2 yang meliputi Mandastana, Rantau Badauh, Belawang, Cerbon dan Jejangkit.

Sementara Dapil Batola 4 meliputi Tabunganen, Tamban dan Mekarsari memperebutkan 8 kursi. Sedangkan Dapil Batola 5 berisi Anjir Muara, Anjir Pasar dan Wanaraya menyediakan 6 kursi.

Namun sebagian besar perwakilan partai politik seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, NasDem dan PAN lebih mendukung penerapan aturan lama dengan berbagai alasan.

“Kami memilih opsi pertama (aturan lama). Alasannya penambahan jumlah penduduk belum mengubah jumlah kursi yang tetap 35,” papar Muhammad Rezki dari PKS.

Senada HM Marli dari NasDem Batola juga lebih mendukung aturan lama, setelah melakukan rapat internal yang membahas penataan dapil.

“Di sisi lain, caleg kami sudah melakukan sosialisasi di dapil masing-masing. Kemudian sebagian alat peraga juga telah dipesan untuk dicetak di dapil masing-masing,” imbuhnya.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Mesin KPU Batola Sudah Mulai Panas

Terlepas dari strategi politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batola, Akhmad Wahyuni, juga memberikan pandangan soal opsi kedua.

“Berkaca dari opsi kedua, caleg di Dapil Batola 1 akan banyak mendapat tantangan. Penyebabnya jarak antara Kuripan dan Barambai cukup jauh, sehingga kurang seimbang dengan dapil lain. Demikian pula Dapil Batola 2,” papar Wahyuni.

“Sebaliknya caleg di Dapil Batola 3 akan diuntungkan, karena hanya akan beredar di sekitar Alalak. Terlebih kawasan Alalak tak terlalu luas, meski padat penduduk. Padahal jumlah kursi yang diperebutkan sama-sama 7,” imbuhnya.

Adapun hasil uji publik tersebut belum dinyatakan final, karena akan digabung dengan uji publik sesi kedua dan ketiga. Selanjutnya semua hasil uji publik diplenokan, sebelum diteruskan ke KPU RI.

“Dalam sesi berikutnya, uji publik akan diikuti partai yang baru saja dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual,” jelas Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.

“Dari semua uji publik yang dilakukan, kami berharap masukan partai politik dan stakeholder, sebelum dilakukan penetapan dapil,” imbuhnya.

Penetapan dapil diawali dengan rapat pleno di KPU Batola yang dijadwalkan 16 Desember 2022. Kemudian 18 Desember 2022, KPU RI yang akan memberikan putusan final.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, terdapat tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan,” tambah M Ali, anggota Komisioner KPU.

“Prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan kepada sistem pemilu, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tandasnya.