Tak Berkategori

Soal Upah di PT SIS Admo, Disnaker Tabalong Segera Keluarkan Anjuran

apahabar.com, TANJUNG – Mediasi tripartit antara PUK SP-KEP dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) dengan PT Saptaindra…

Disnaker Tabalong saat menggelar mediasi antara PUK SP-KEP dengan manajemen PT SIS Site Admo. Foto – Istimewa.

apahabar.com, TANJUNG – Mediasi tripartit antara PUK SP-KEP dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) dengan PT Saptaindra Sejati Site Admo dipastikan hanya digelar satu kali.

Mediasi tersebut terkait perbedaan nilai upah pokok karyawan baru dengan yang lama. Upah pokok karyawan baru diketahui lebih besar dari karyawan yang lebih dulu bekerja di SIS Admo.

Hal itulah yang disoal PUK SP-KEP maupun SPM sebagai perwakilan karyawan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Tabalong, Faizal Rahman, membenarkan kalau mediasi tersebut hanya digelar satu kali.

“Sebelumnya untuk SPM memang disepakati sekali saja. Belakangan PUK SP-KEP juga memaklumi mediasi hanya dilakukan satu kali saja. Ini juga dengan pihak PT SIS,” katanya, Selasa (21/12).

Selanjutnya Disnaker Tabalong segera mengeluarkan anjuran terkait mediasi yang telah digelar pada Senin 13 Desember lalu.

“Saat ini anjuran sedang dalam proses pembuatan oleh kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PUK SP-KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi, menghargai keputusan Disnaker soal mediasi yang hanya digelar satu kali.

“Sebelum mengambil sikap kami menunggu anjuran dari Disnaker Tabalong dahulu,” jelasnya.

Meski demikian, sambung Yadi, sembari menunggu anjuran tersebut, pihaknya akan berkirim surat kepada Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Surat aduan telah kami kirimkan ke Kemenaker terkait adanya diskriminasi upah tersebut,” ungkap Yadi.

Duduk Perkara Persoalan Upah antara Karyawan dengan PT SIS Site Admo

Persoalan ini muncul karena kebijakan perusahaan yang memberikan nilai upah pokok lebih besar kepada karyawan baru dibandingkan karyawan lama pada bagian dan jabatan yang sama. Hal itu menimbulkan keresahan pekerja dan ini sudah dikirimkan surat kepada PT SIS.

Yadi menilai PT SIS telah melakukan tindakan yang memicu lahirnya hubungan industrial yang tidak harmonis dan tidak berkeadilan dengan memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan lama.

Menurut Yadi tindakan atau perlakuan PT SIS sudah termasuk tindakan diskriminasi. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 92 ayat (1) yang berbunyi ‘Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Tindakan PT SIS juga disebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 2 ayat (2) berbunyi ‘Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yg sama dalam sistem penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi’.

Ayat (3) berbunyi ‘Setiap pekerja /buruh berhak memperoleh upah yong sama untuk pekerjaan yang sama’.

“Selain itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employmen And Occupation (Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan),” pungkas Muhammad Riyadi.

Sementara itu, pihak perusahaan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PT SIS dalam operasinya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang ketenagakerjaan.

Kerja sama antara PT Pama Persada dan PT Kalimantan Prima Persada (PT KPP) dengan PT Adaro Indonesia (AI) telah berakhir pada bulan Juli 2021

PT Saptaindra Sejati sebagai perusahaan kontraktor PT AI sepakat untuk menyerap seluruh tenaga kerja eks PT Pama Persada dan PT KPP yang berdomisili lokal.

Dalam penyerapan tenaga kerja ini, PT SIS telah mempertimbangkan rencana bisnis perusahaan, masa kerja dan gaji di perusahaan sebelumnya untuk menentukan grade dan gaji seluruh karyawan lokal tersebut.

“SIS telah mengkomunikasikan hal ini dengan Serikat Pekerja SIS-ADMO dan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Tabalong, maupun pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut,” kata Project Manager PT SIS, Sugeng Wibowo.

“SIS sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” tandasnya.

Pada mediasi bipartit dan tripartit masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, sehingga mediasi tripartit disepakati hanya satu kali saja.