Soal TPPU MHM, Pakar Hukum Pidana: Harus Jelas Kerugian Negaranya

Pakar Hukum Pidana pertanyakan langkah KPK untuk melakukan banding kepada MHM dengan TPPU. Mereka harus menjelaskan kerugian negara itu apa saja.

Mardani H. Maming saat tiba di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad angkat suara terkait isu penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.

Ia mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini KPK harus memperjelas kerugian negara sebelum menerapkan pasal TPPU kepada MHM.

“Ya harus jelas kerugian negaranya apa,” ujar Magister Hukum Al Azhar tesebut kepada apahabar.com, Senin (20/2).

Ia pun menambahkan bahwa KPK pun tidak bisa asal memasukan pasal tersebut selama banding berlangsung.

Baca Juga: Hakim Pengadil MHM Diminta Objektif, Anang Rosadi: KPK Bukan Institusi Paling Bersih!

Menurutnya, banding yang diajukan KPK hanya bisa membahas seputar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Yang di banding itu perkara yang diputus di tingkat pertama, maka tidak bisa menurutku bila perkara yang tidak diputus di PN tapi dibanding,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK berencana akan memasukan pasal TPPU kepada Bendahara Umum PBNU tersebut. Namun belum ada kepastian apakah KPK akan memasukan pasal TPPU selama banding atau setelahnya.

Baca Juga: Tuntutan Kasus MHM Terlalu Maksa, Pakar Hukum: Titipan Pesaing Bisnis

Seperti diketahui, KPK mengajukan banding terkait vonis majelis hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dari tim jaksa penuntut.

“Kita resmi mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkam majelis hakim PN Banjarmasin terhadap Mardani Maming,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK melakukan banding terkait vonis uang pengganti sebesar Rp110 miliar yang dianggap tidak sesuai.