Sertifikat Mengemudi

Soal Sertifikat Mengemudi, Pakar Keselamatan: Patut Didukung, Asal...

Polemik adanya wacana tentang Sertifikat Mengemudi yang diperlukan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih bergulir

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru bagi para pemohon Surat Izin Pengemudi yang akan baru membuat, harus disertakan sertifikat mengemudi. Foto: Korlantas Polri

apahabar.com, JAKARTA - Polemik adanya wacana tentang sertifikat mengemudi yang diperlukan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih bergulir. Beberapa pihak ada yang menolak, dan tak sedikit yang mendukung kebijakan ini.

Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan yang juga Founder dari Defensive Driving Consulting (JDCC) mengaku sangat setuju dengan adanya wacana sertifikat mengemudi.

"Sangat setuju! Harus didukung!," ujar Jusri saat dihubungi apahabar.com, Selasa (27/6).

Sejatinya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Antisipasi Calo Sertifikat Mengemudi, Korlantas Rancang Aplikasi Canggih

Menurut Jusri, aturan ini akan efektif apabila para pemangku kebijakan stakeholder bersatu padu dalam menyambut kebijakan ini.

"Kalau Perpol ini dilaksanakan, akan efektif jika semua stakeholder bisa menyambut dengan baik ya. Misalkan, kalau saya punya perusahaan, saya akan memberikan waktu untuk karyawan saya supaya bisa sekolah mengemudi, dan punya sertifikat mengemudi itu," ungkapnya.

Ia pun menganggap sertifikat mengemudi sebagai kompetensi sang pengendara untuk keselamatan dan juga produktivitasnya.

Baca Juga: Korlantas Tegaskan Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Tak Berlaku Bagi Motor

Di sisi lain, ia menyayangkan wacana sertifikat mengemudi ini hanya akan berlaku bagi pengemudi mobil. Pasalnya, menurut data yang ia miliki, pengendara motor lebih tinggi angka pelanggarannya.

"Angka pelanggaran yang paling tinggi adalah roda dua. Saya sendiri tidak tahu (apa pertimbangan) kenapa mobil duluan. Kalau dilihat dari kerugian ekonomi, kecelakaan, dan kematian, roda dua lebih banyak menyumbang (angka)," katanya.

Terkait dengan gelombang penolakan yang ada di masyarakat saat ini, dirinya menganggap hal itu sebagai hal yang sudah biasa. Hal serupa juga sudah pernah terjadi di saat penerapan sabuk pengaman (safety belt) dan helm sebagai elemen keselamatan, hingga diberikan sanksi tilang jika melanggar.

Menurutnya, kesadaran masyarakat Indonesia masih tergolong lemah. Kelemahan itu terlihat dari edukasi atau pemahaman atas keselamatan itu sendiri.

Baca Juga: Pembuatan SIM dengan Sertifikat, Pemohon: Makin Ribet Saja!

Negara tetangga seperti Singapura sudah lebih maju, salah satunya karena masyarakatnya sudah tertib berlalu lintas.

"Masyarakat di sana (Singapura) sudah sadar harus tertib untuk kenyamanan bersama. Kalau masyarakat sadar, tidak perlu menunggu dihukum dulu atau diintimidasi. Tapi Indonesia masih jauh dari situ," pungkasnya.