Pembunuhan Brigadir J

Soal Sarung Tangan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Mengubah BAP

Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyebut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah mengubah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP)

(Foto: apahabar.com/ Bambang Soesatyo)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyebut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah mengubah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu dijelaskan Ronny terkait sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo saat proses eksekusi Brigaridir J. Sebelumnya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengaku melihat sarung tangan tersebut, tetapi pada BAP berikutnya, mereka mengubah keterangan tersebut.

"Terkait dengan sarung tangan, sebelumnya saudara Ricky Rizal dan Saudara Kuat Ma'ruf menyampaikan bahwa mereka melihat sarung tangan, tetapi pada BAP berikutnya mereka berubah keterangan," kata Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan 2 ART Ferdy Sambo Absen di Persidangan

Ronny menegaskan pemeriksaan hari ini akan fokus pada keterangan dari Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, karenanya pihaknya mencatat bahwa ada beberapa perubahan pada BAP.

"Dari pemeriksaan hari ini, kami memfokuskan terkait dari keterangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kami mencatat bahwa ada beberapa perubahan," ungkapnya.

Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  menggelar agenda sidang lanjutan untuk tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiga terdakwa itu ialah Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan 2 ART Ferdy Sambo Absen di Persidangan

Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.