Soal Penetapan Upah Minimum Kabupaten, Barito Kuala Pilih Ikuti UMP Kalsel

Menyikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2023, berikut langkah yang diambil Barito Kuala (Batola).

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK 2023 di Barito Kuala mengikuti UMP Kalimantan Selatan. Foto: Tribun

apahabar.com, MARABAHAN - Menyikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2023, berikut langkah yang diambil Barito Kuala (Batola).

Diketahui Pemprov Kalsel telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 8,38 persen atau senilai Rp3.149.977,65, Senin (28/11).

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0824/KUM/2022, penetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.

Melalui keputusan yang sama pula, setiap perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel 2023.

Menyikapi keputusan tersebut, Batola sedianya memiliki hak untuk menetapkan sendiri besaran pengupahan melalui Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Namun atas berbagai pertimbangan, Batola menetapkan UMK 2023 sama dengan atau mengikuti UMP Kalsel.

"UMP Kalsel yang menjadi acuan Batola, telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa kenaikan tak melebihi 10 persen," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batola, Muhammad Hasbi, Selasa (6/12).

"Dibanding UMP Kalel 2022 sebesar Rp2.906.473,32, berarti terjadi kenaikan sebesar 8,38 persen. Kenaikan ini cukup tinggi dibanding kenaikan tahun sebelumnya yang hanya 1,01 persen," imbuhnya.

Di sisi lain, juga terdapat sejumlah indikator dalam penetapan UMP maupun UMK. Di antaranya konsumsi rata-rata per kapita, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.

"Untuk selanjutnya kami akan mensosialisasikan UMP Kalsel 2023 tersebut kepada seluruh perusahaan di Batola," tambah Hasbi.

"Tercatat sekitar 74 perusahaan di Batola dengan sekitar 10.904 pekerja yang tercakup dengan gaji UMP tersebut," pungkasnya.