Soal Pemecatan Tenaga Kontrak, Kadisdik Banjar: Tidak Ada Opsi Peninjauan

Soal pemecatan tenaga kontrak, Elly Meliyani, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar Liana Penny menyatakan tidak ada opsi peninjauan.

Kadisdik Kabupaten Banjar, Liana Penny. Foto-MC Banjar.

apahabar.com, MARTAPURA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar, Liana Penny, menyatakan tidak ada opsi peninjauan soal pemecatan seorang temaga kontrak bernama Elly Meliyani

Sebelumnya, Elly Meliyani dipecat sebagai staf umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Banjar pada 21 November tadi.

Melalui pengacaranya, Supiansyah Darham, Elly bakal membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemecatan tidak ditinjau ulang.

"Tidak ada opsi peninjauan kembali. Kami sudah mempelajari kontrak kerjanya. Yang bersangkutan juga sudah mengetahui konsekuensinya ketika memutuskan tidak masuk kerja," ucap Liana Penny kepada apahabar.com via WatsApp.

Baca juga: Dipecat, Pegawai Kontrak Pemkab Banjar Ancam Bawa ke Meja Hijau

Elly dipecat setelah tidak masuk kerja karena pergi umrah dari tanggal 1 sampai 15 November.

Dalam surat pemutusan hubungan kerja yang ditandatangi Kepala Disdik Banjar, Liana Penny ST MS tersebut tertulis, Elly telah melakukan pelanggaran yakni selama 11 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa izin.

Liana membenarkan ada surat permohonan izin dari Elly, tetapi izin itu tidak diberikan dengan alasan Elly sudah pergi umrah di awal tahun 2023 serta jatah cutinya sudah habis.

Kata Liana lagi, pihaknya sudah memberi saran agar mengambil cuti di awal tahun depan, tapi tidak digubris.

Perihal perkara ini akan digugat ke PTUN, Liana siap mengikuti segala prosesnya.

"Kita ikuti prosesnya sesuai peraturan yang berlaku. Insya Allah baik semuanya kalau sudah mnyadari hak dan kewajiban masing-masing," tandas Liana.

Baca Juga: Pemecatan Tenaga Kontrak Disdik Banjar, Kepala BKPSDM: Bukan Wewenang Kami

Sementara Supiansyah Darham selaku kuasa hukum Elly Meliyani telah melayangkan surat keberatan atas pemecatan kliennya itu ke kantor Disdik Banjar, Senin (27/11) kemarin.

Supiansyah menyampaikan tujuan surat keberatan itu untuk memenuhi prosedur awal sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

"Surat keberatan itu prosedur dari PTUN, bahwa sebelum mengajukan gugatan harus mengirim surat keberatan dulu, kemudian dilaksanakan mediasi antara kedua belah pihak," ungkap Supiansyah.

Pengacara Supiansyah Darham melayangkan surat keberatan ke Dinas Pendidikan Banjar. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

"Jika mediasi tidak tercapai, baru kami mengajukan gugatan untuk membatalkan pemutusan kerja itu ke PTUN," sambung Supiansyah.

Ia berharap nantinya dapat bermediasi langsung dengan Kadisdik Banjar, Liana Penny, guna mencari solusi agar permasalahan ini berakhir dengan damai.

Supiansyah menyayangkan pemutusan hubungan kerja kliennya itu tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.

"Harusnya diperingati dulu atau dibina dulu. Saya rasa di Kabupaten Banjar ini tiap SKPD bikin kontrak kerja beda - beda, dan sesuai kebijakan dari kepala dinasnya. Semoga perkara ini berakhir damai," tandas Supiansyah.