News

Soal Pembagian Minyak Goreng Sitaan, Berikut Regulasinya

apahabar.com, JAKARTA – Sekalipun banyak diharapkan, pendistribusian minyak goreng sitaan didistribusikan kepada masyarakat mesti melalui regulasi….

Sebagian barang bukti minyak goreng yang disita Polda Kalimantan Selatan. Foto: Dokumen

apahabar.com, JAKARTA – Sekalipun banyak diharapkan, pendistribusian minyak goreng sitaan didistribusikan kepada masyarakat mesti melalui regulasi.

Salah satunya barang tersebut telah dirampas oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan, baru kemudian dibagikan atau didistribusikan.

“Dengan demikian, persidangan harus dipercepat,” papar praktisi hukum Asep Irwan seperti dilansir Antara, Sabtu (19/3).

“Barang bukti dirampas untuk negara, baru negara membagikan kepada masyarakat melalui pasar murah atau bantuan sosial,” imbuhnya.

Asep menjelaskan ketentuan terkait barang bukti telah diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

Ayat (1) “Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana”.

Ayat (2) “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”.

Dengan demikian, barang bukti yang mempunyai unsur pidana harus mendapatkan putusan sidang, sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Terkait minyak goreng sitaan yang hendak didistribusikan ke masyarakat harus mendapatkan putusan pengadilan terlebih dulu agar status barang jelas,” tegas Asep.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan minyak goreng, Jumat (4/3).

Ditemukan kurang lebih 31.320 liter atau seribu dus minyak goreng dalam kemasan berbagai merk. Polisi juga menangkap wanita berinisial Z yang telah ditetapkan sebagai tersangka.