Pengawasan Senjata

Soal Izin Kepemilikan Senjata Air Gun dan Airsoft Gun, Pengamat: Sudah Lama Tidak Ada Aturan

Persoalan kepemilikan senjata Airsoft Gun yang tidak memiliki aturan jelas menimbulkan berbagai masalah. Salah satunya masalah di Tol Tomang.

Bocah perempuan 6 tahun yang tertembak diketahui terkena tembakan saat ada seseorang yang berusaha mengejar pelaku, foto : Ilustrasi.

apahabar.com, JAKARTA - Maraknya fenomena warga sipil menggunakan Airsoft Gun untuk mengancam dan menakut-nakuti warga menjadi atensi publik. Senjata api itu menjadi topik hangat di media sosial belakangan ini.

Terbaru, viral kasus David Yulianto yang menganiaya dan menodong korban dengan Airsoft Gun, ada juga penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan air gun.

Lantas mengacu pada fenomena tersebut, muncul pertanyaan terkait peraturan izin kepemilikan senjata air gun dan airsoft gun.

Baca Juga: Persis Senpi, Polisi Perketat Aturan Senjata Jenis Airsoft Gun

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan selama ini terkait perizinan kepemilikan senjata dari berbagai jenis itu memang belum memiliki payung hukumnya.

"Sudah lama kok terasa kekosongannya (Aturan izin kepemilikan senjata)," ujarnya saat dihubungi apahabar.com, Kamis (11/5).

Adrianus juga mempertanyakan peran pemerintah dalam hal ini kepolisian yang tak kunjung membuat aturan yang sebagaimana mestinya.

"Namun entah kenapa negara dalam hal ini kepolisian, Baintelkam tak kunjung membuat aturan," lanjut Adrianus.

Baca Juga: Penembak Gunakan Airsoft Gun Tembaki Kantor MUI!

Lebih lanjut, Adrianus menjelaskan ketiadaan aturan bisa saja terkendala karena adanya benturan dengan kepentingan tertentu.

"Kemungkinan karena aturan yang dibuat itu bakal berbenturan dengan berbagai kepentingan yang akan terusik. Makanya nggak kunjung jadi," terangnya.

Untuk itu, dia mendorong agar kepolisian segera membuat ketentuan yang jelas terkait izin kepemilikan senjata Air Gun dan Airsoft Gun. Guna meminimalisir terjadinya penjualan dan pembelian senjata ilegal.

"Bikin dulu ketentuannya. Disitu dinyatakan soal legal dan ilegalnya," pungkas Adrianus.