Soal Hibah Barang Milik Daerah, Pemkab Balangan Tandatangani Kerja Sama dengan PN Paringin

Bupati Balangan Abdul Hadi membangun kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Paringin.

Bupati Abdul Hadi lakukan penandatangan serah terima aset ke PN Balangan. Foto: Humas Pemkab Balangan

apahabar.com, PARINGIN - Bupati Balangan Abdul Hadi membangun kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Paringin.

Kerja sama ini dilakukan penandatangan naskah perjanjian sekaligus penyerahan hibah barang milik daerah kepada PN Paringin, Jumat (28/04) di ruang rapat bupati.

Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan untuk hubungan baik antara Pemkab Balangan dengan PN Paringin serta mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan.

Hal itu demi pengembangan dan peningkatan kualitas mutu antara kedua lembaga, serta membangun kerja sama dan silaturahmi untuk keberhasilan bersama, khususnya dalam konteks pelayanan prima kepada masyarakat.

Maksud dari kesepakatan bersama ini, menurut Bupati Abdul Hadi adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Balangan dan juga PN Paringin, dalam meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi dengan lintas sektor.

Khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, terkait dengan layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Balangan di Pengadilan Negeri Paringin.

Sedangkan tujuan dari kesepakatan bersama ini, kata Bupati Abdul Hadi adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara Pemkab Balangan dan PN Paringin dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kerja sama ini akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan untuk bisa memberi pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Bupati Abdul Hadi.

Dalam kesempatan ini juga penyerahan hibah barang milik daerah kepada Pengadilan Negeri Paringin berupa bangunan yang telah terbangun.

Proses pelaksanaan hibah ini dalam rangka salah satu wujud kongkrit kesungguhan untuk membangun pemerintahan dengan kesiapan dan kelengkapan insfratruktur, karena itu barang milik daerah yang diserahkan kepada PN Paringin, Pemda masih berkewajiban melakukan mekanisme pengelolaan aset sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap bangunan ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan meningkatkan pelayanan,” tambah orang nomer satu di Balangan ini.

Selanjutnya Ketua PN Paringin, Ranto Sabungan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Balangan karena sudah membantu dalam hal penghibahan tanah dan bangunan untuk Pengadilan Negeri Paringin.

"Tujuan kami sama dengan Pemkab Balangan yaitu melayani masyarakat dan mendukung serta menjaga kebijakan visi dan misi Kabupaten Balangan," ujar Ketua PN Paringin.

Ranto Sabungan menambahkan diharapkan untuk bangunan Pengadilan Negeri Paringin bisa dimanfaatkan secepatnya sehingga tidak ada penurunan kualitas bangunan.

“Dengan bangunan baru juga akan menyediakan ruang sidang yang lebih baik sesuai dengan standar,” ungkapnya.