Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes Banjarbaru Minta Faskes Manut Aturan!

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru mengklaim masih nihil kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak di Kota Idaman. 

Kabid YanSDK pada Dinkes Kota Banjarbaru, Budi Simanungkalit./Fida

apahabar.com, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru mengklaim masih nihil kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak di Kota Idaman. 

Bahkan, pihaknya telah mengimbau agar fasilitas kesehatan (faskes) manut aturan dengan menyetop penjualan sirop di Banjarbaru. 

Kadinkes Banjarbaru, Juhai Trianty Agustina melalui Kabid YanSDK, Budi Simanungkalit mengatakan, hingga saat ini masih nihil kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak. 

"Kami belum ada menerima laporan, baik dari puskesmas, rumah sakit maupun klinik tentang adanya kasus gagal ginjal akut pada anak anak usia 0-18 tahun," ucap Budi Simanungkalit kepada apahabar.com, Jumat (21/10).

Ia berharap agar Banjarbaru tidak terdampak penyakit misterius tersebut, dan segera mengambil langkah antisipasi dengan tidak menggunakan sirop. 

"Bagi masyarakat Banjarbaru yang membutuhkan obat dalam bentuk sirop maupun drop untuk sementara kami imbau tidak menggunakannya," kata Budi.

Ia menyarankan agar penggunaan sirop dialihkan ke tablet sampai ada pemberitahuan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lantas, bagaimana jika masih ditemukan penjualan sirop di Banjarbaru?

Ia bilang bakal mempelajari terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan. 

Siapa tahu, kata Budi, faskes bersangkutan belum memahami betul isi SE yang dikeluarkan atau ada alasan lain yang sangat mendesak. 

"Mungkin mereka belum paham sepenuhnya atau tidak ada pilihan."

"Sedangkan ada penyakit yang segera diobati (dengan obat cair), jadi kita tidak bisa mengambil keputusan (tindakan) saat ini, sebelum mengetahuinya secara pasti alasannya" tegasnya.

Kendati demikian, ia berharap agar masyarakat Banjarbaru cepat memahami situasi ini.

"Dan tidak terdapat pelanggaran dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di Banjarbaru yang tidak sesuai dengan rekomendasi Kemenkes," tutupnya. 

Sebelumnya, Dinkes Banjarbaru telah mengeluaran SE Nomor 443/3179/YanSDK/Dinkes.

Hal tersebut tindaklanjut dari SE Kemenkes No SR 01.05/III/3461/2022 terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.