Kasus Korupsi

Soal Bantuan Hukum Lukas Enembe, AHY: Tidak Perlu Berspekulasi

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum memastikan adanya bantuan hukum dari pihaknya kepada Lukas Enembe yang terjerat korupsi.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) . (Foto:apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan berkomentar soal bantuan hukum terhadap Lukas Enembe. Mereka sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke  pihak penegak hukum.

"Kembali kepada normanya, sekali lagi kita tidak perlu berspekulasi yang lain-lain, kita berharap penegakan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih, adil buat semua," Jelas AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga: Hadir dengan Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka KPK

AHY juga meminta untuk memberikan ruang kepada Lukas untuk menjalankan proses hukum tersebut dengan baik setelah tak lagi menjabat sebagai ketua DPD Demokrat di Papua.

"Jadi saya ingin kita semua memberikan ruang seluas-luasnya, dan kita mengawasi proses itu," tambahnya.

Diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe pada hari Selasa (10/1) di salah satu restoran di Jayapura. Namun dalam proses penangkapan, tersangka tidak menunjukan sifat kooperatif.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Demokrat Tak Ingin Gegabah Berikan Bantuan Hukum

Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (11/1). Politisi Partai Demokrat itu akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai tanggal 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

Terkait hal itu, Lukas dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.