Hot Borneo

Skema Mudik Lebaran 2022 di Kalsel, Perbatasan Dijaga-Dosis 1 Wajib PCR

apahabar.com, BANJARMASIN – Lebaran sebentar lagi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan sudah merancang sederet skema mudik….

Pemerintah memperkirakan sebanyak 12 persen pemudik lebaran 2022 menggunakan fasilitas transportasi udara. Foto Bandara Syamsudin Noor: apahabar.com/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Lebaran sebentar lagi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan sudah merancang sederet skema mudik.

Pertama, pos jaga di sejumlah titik perbatasan hingga terminal keberangkatan, baik jalur darat, laut, dan udara akan kembali diaktifkan.

"Posko dibuka selama dua pekan, H-7 dan H+7 lebaran," kata Sekretaris Dishub Kalsel, Mirhansyah dihubungi apahabar.com, Sabtu (16/4).

Kemudian, Dishub juga sudah melakukan ram check. Atau, inspeksi keselamatan kendaraan umum di terminal keberangkatan hingga perusahaan otobus (PO) di Kalsel.

Ram check dilakukan guna memastikan kelaikan kondisi kendaraan yang akan digunakan oleh masyarakat saat arus mudik lebaran.

Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik di tingkat nasional pada lebaran tahun ini mencapai 79 juta orang.

Sebanyak 60 persen pemudik akan menggunakan mobil pribadi, kendaraan roda dua dan angkutan bus, serta 12 persen melalui transportasi udara.

Pemerintah membolehkan warga mudik lebaran 2022. Namun ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi. apahabar.com/Riki

Kendati begitu, menurut Mirhansyah, arus mudik di Kalsel mungkin sedikit berbeda dibanding daerah Jawa.

"Yang diperkirakan cukup meningkat selama arus mudik nanti adalah jalur laut," ujarnya.

Ia memperkirakan peningkatan mobilitas kendaraan dan arus mudik lebaran baru akan terlihat di pekan ketiga Ramadan.

"Sejauh ini kelihatannya masih normal," terang Mirhansyah.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membolehkan warga mudik lebaran 2022. Namun dengan sejumlah persyaratan, setelah dua tahun dilarang.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022, warga yang hendak mudik cukup menunjukkan bukti sudah vaksin booster alias dosis 3.

Sementara pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Atau, hasil negatif tes RT-PCR. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen. “Dosis 1 wajib PCR,” tegasnya.

Menariknya, warga juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan baik moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam,” demikian bunyi pasal F ayat 2 (f).

Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Surat Edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 tersebut.