Nasional

Skema Libur Idulfitri 2021, Jatah ASN Dipangkas

apahabar.com, JAKARTA – Skema libur Hari Raya Idulfitri dan lainnya 2021 mulai disiapkan. Bagi Aparatur Sipil…

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto-dok

apahabar.com, JAKARTA – Skema libur Hari Raya Idulfitri dan lainnya 2021 mulai disiapkan. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jatahnya dipangkas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengusulkan hal itu.

Yakni supaya libur Idulfitri, libur Tahun Baru tidak ada hari minus lima atau plus lima, atau minus sepuluh atau plus sepuluh, tetapi masa libur diperpendek.

Tjahjo mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama tahun 2021. Ini dilakukan sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idulfitri (yang jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei 2021) juga dapat dipersingkat.

Semula, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 12 Mei dan 17—19 Mei 2021. Ditambah lagi dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada tanggal 15 dan 16 Mei.

Dengan mempersingkat waktu cuti bersama tersebut, Tjahjo berharap ASN dan TNI/Polri dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Disamping itu, ia juga ingin ASN dan TNI/Polri juga menjaga disiplin saat memasuki waktu libur panjang.

“Bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri, harus bisa menjadi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat,” ujar Tjahjo Kumolo dilansir Antara, Selasa (16/2/2021).

Usulan itu nampaknya mengulang kebijakan pengetatan bagi aparatur sipil negara saat libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12 sampai 14 Februari lalu.

“Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu,” kata Tjahjo saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa.