Nasional

Skandal Ukraina, Presiden AS Dimakzulkan oleh DPR

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilengserkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR…

Presiden AS Donal Trump dimakzulkan oleh DPR setempat karena diduga menyalagunakan jabatan. Foto-Slate.com

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilengserkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS.

Mereka menggelar voting pada Rabu (18/12) waktu setempat.

Melansir Reuters, mayoritas wakil rakyat di sana sepakat untuk memakzulkan Presiden Donald Trump.

Diduga ia telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki seorang rival politik.

Adapun hasil pungutan suara pertama berhasil melampaui batas minimal suara yang diperlukan untuk memakzulkan Trump: 216 suara. DPR AS memiliki total 435 anggota.

DPR AS telah merampungkan sesi debat panjang dan mulai mengumpulkan suara sebelum memutuskan pemakzulan Presiden Trump. Terutama, antara Partai Demokrat dan Partai Republik, yang menaungi Trump.

“Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan, dikutip dari Detik.com.

Ada dua sesi pemungutan suara yang akan menjadi dasar pemakzulan. Pertama, terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung selama 15 menit. Kedua, sesi pemungutan suara dugaan upaya menghalangi Kongres.

Baca Juga:Mantan Presiden AS George H.W Bush Wafat pada Usia 94 Tahun

Baca Juga:Putra Donald Trump Bidik Bali Kembangkan Resor Super Mewah

Editor: Fariz Fadhillah