News

Skandal Sabu Polisi Barabai MZA, Kekasih Hamil Juga Dihukum Hakim!

apahabar.com, BARABAI – Tak hanya Bripda MZA (21), hakim ternyata juga memvonis bersalah Delvia Ariyanti alias…

Anggun (kiri), dan Bripda MZA oknum kepolisian yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Barabai. Foto: Ist

apahabar.com, BARABAI – Tak hanya Bripda MZA (21), hakim ternyata juga memvonis bersalah Delvia Ariyanti alias Anggun (29). Kendati, hukumannya lebih rendah setahun dari sang kekasih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Delvia Ariyanti alias Anggun dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar majelis hakim, dalam amar putusan, seperti dikutip apahabar.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Barabai, Minggu (13/3).

Majelis hakim yang diketuai Fendy Aditya Siswa, dengan hakim anggota Rahmah Kusumayani, dan Afridiana, menyatakan Anggun terbukti secara sah dan bersalah atas perkara sabu seberat melebihi lima gram.

Majelis hakim kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anggun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, menetapkan wanita yang tengah berbadan dua itu tetap ditahan.

Adapun barang bukti yang memberatkan Anggun adalah sebuah Iphone X, enam paket sabu seberat 20,35 gram, lima butir ekstasi abu-abu bertuliskan 'Moncler' seberat 2,04 gram, tujuh plastik klip bening. Dan selembar plastik bening berukuran besar, serta uang tunai Rp13 juta.

Sekadar diketahui, hukuman yang dijatuhi hakim kepada Anggun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Nani Arianti, yakni 8 tahun penjara. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu, 19 Januari di ruang sidang Kartika, PN Barabai. Dalam sidang sebelumnya, hakim juga sempat menghadirkan Bripda MZA sebagai saksi.

Diwartakan sebelumnya, Hakim PN Barabai turut menjatuhi Bripda Muhammad Zulfadiaz Aqsa (MZA) vonis 8 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar. Tambahan 3 bulan penjara apabila denda tak dibayar oknum Polres Hulu Sungai Tengah (HST) satu ini.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Zulfadiaz Aqsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak bermufakat jahat menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primair," demikian bunyi putusan hakim pada sidang putusan Rabu 19 Januari 2022 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Barabai.

Serupa Anggun, Majelis hakim kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan MZA yang telah berstatus tahanan rutan sejak September 2021 untuk tetap ditahan.

Adapun barang bukti atas perkara ini, yakni sebuah Iphone, Mobil Honda Brio Satya, enam paket sabu dibungkus dengan plastik klip bening seberat 20,35 gram, lima butir ekstasi abu-abu bertuliskan 'Moncler' seberat 2,o4 gram, tujuh plastik klip bening. Dan selembar plastik bening berukuran besar, serta uang tunai Rp13 juta.

Hakim akan mengembalikan pelbagai barang bukti tersebut kepada penuntut umum dari Kejari HST sebagai senjata untuk menuntut Delvia Ariya alias Anggun (29). Anggun tak lain kekasih MZA.

Keduanya ditangkap secara bersamaan pada Kamis 2 September oleh John Lee Cs, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST. Dini hari itu keduanya diringkus di kediaman mereka di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Barabai Barat.

Penuntutan MZA dan Anggun yang tengah berbadan itu dilakukan secara terpisah. Kendati keduanya sama-sama mendekam di Rutan Barabai, sementara ini hanya MZA yang terindikasi sebagai dalang di balik peredaran sabu puluhan gram itu.

Sidang kasus MZA sendiri bergulir sejak November 2021. MZA sudah berstatus tahanan Rutan sejak September 2021. Kasusnya pun menuai atensi publik mengingat profesinya sebagai polisi.

Tak hanya sanksi pidana, atas putusan bersalah hakim barang tentu MZA dipecat dari kepolisian sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sekadar diketahui, vonis 8 tahun penjara MZA tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sahdianoor.

Kronologis Kasus

TOK! Polisi Barabai Bripda MZA Divonis Bersalah

Sepanjang 2021, narkotika jadi kasus terbanyak yang diungkap Polres Hulu Sungai Tengah. Pada 2020, ada 91 laporan kasus narkotika ditangani Satresnarkoba Polres HST. Total tersangka berjumlah 113 orang. Semuanya selesai diproses dan dilimpahkan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Menginjak 2021, jumlah laporannya turun menjadi 62 kasus. Semuanya juga sudah diproses dan dilimpahkan dengan total tersangka 79 orang.

Nah, dari ratusan tersangka itu satu di antaranya adalah Bripda MZA, oknum anggota Polres HST yang baru saja menyelesaikan pendidikan kepolisian.

Pada 2019 itu, ia baru saja bertugas di Polres HST. Persisnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

Setelah sekian lama, Polres HST akhirnya mengungkap kronologis tertangkapnya MZA.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi yang dilantik pertengahan November kemarin buka-bukaan mengenai kasus oknum anak buahnya itu saat konferensi pers akhir tahun, Kamis (30/12).

Kamis 2 September, MZA diringkus bersama DA (29) alias Anggun oleh John Lee Cs, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST.

Dini hari itu keduanya diringkus di sebuah rumah di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Barabai Barat.

Terseretnya nama oknum anggota Polri itu berawal dari penangkapan Iki di Kompleks Bulau Baru Indah, sehari sebelumnya.

Dari Iki, John Lee CS mendapati tujuh paket sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati informasi bahwa paketan sabu itu berasal dari MZA.

Lantas John Lee CS melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MZA bersama Anggun yang disebut-sebut sebagai kekasih MZA.

Dari hasil penggeledahan, John Lee CS menemukan 6 sabu-sabu berat bersih 19,15 gram, 5 butir obat warna abu-abu yang bertuliskan 'Moncler' yang diduga ekstasi.

"Sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan saat ini proses persidangan," kata Kapolres HST Sigit Hariyadi.

Sigit menegaskan pihaknya akan tegak lurus, tegas dan terukur sehingga kasus MZA menjadi pelajaran bagi anggota lainnya.

"Kita tidak ada kapasitas untuk menutup-nutupi. Harapannya ini bisa menjadi pelajaran," tutup Sigit.

Penuntutan MZA dan Anggun yang tengah hamil itu dilakukan secara terpisah. Keduanya kini sama-sama mendekam di Rutan Barabai.

Belakangan diketahui DA disebut-sebut sebagai kekasih yang telah dinikahi MZA secara siri. Pada awal dititipkan ke Rutan Barabai, Anggun dilaporkan positif hamil.