Hot Borneo

Skandal Korupsi Bupati Penajam, KPK Periksa Istri AGM

apahabar.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeber pemeriksaan sejumlah saksi di Markas Brimob Polda…

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/2/). Foto: Antara

apahabar.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeber pemeriksaan sejumlah saksi di Markas Brimob Polda Kaltim.

Pemeriksaan yang dimulai sejak hari ini, Selasa (29/3) terkait kasus lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM).

Salah satu yang dipanggil untuk dimintai keterangan ialah Pelaksana Bupati PPU, Hamdam. Melalui surat undangan resmi dari KPK, Hamdam akan menghadiri panggilan tersebut pada Kamis (31/3) di Mako Brimob Polda Kaltim.

“Iya benar, saya sudah terima surat undangannya. Jadwal saya tanggal 31 Maret,” ujarnya.

Hamdam mengatakan KPK juga memanggil puluhan saksi lain yang akan dimintai keterangan, termasuk pejabat lingkungan pemerintahan Pemkab PPU.

“Ada beberapa, Pak Sekda dan beberapa SKPD,” sebutnya.

Ditanya soal persiapan pemanggilan tersebut, Hamdam mengaku siap untuk menjawab semua pertanyaan penyidik.

“Yang saya ketahui akan saya jawab,” tuturnya.

Informasi yang beredar bahwa ada beberapa saksi yang dimintai keterangan termasuk istri Bupati AGM, Risnah. Selain itu juga ada beberapa pengusaha rekanan pemkab dan mantan Direktur Perusda Benua Taka.

KPK memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam, tahun 2021-2022. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemanggilan Risnah dan Hamdam.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM,” kata Fikri.

Adapun 10 saksi lainnya yang dipanggil, yakni Pj Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, Kabag Umum Pemkab Penajam Paser Utara Alam Prawira Negara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara Alimudin MAP, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Alam.

Lalu, Sherly selaku wiraswasta atau kakak dari Nur Afifah Balqis, Mahdalia selaku wiraswasta atau ibu dari Nur Afifah Balqis, Agung Rasyidi selaku ajudan atau dekat dengan Abdul Gafur, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah serta dua mantan Direktur Perusda Benua Taka masing-masing Wahdiyat dan Gerardus Roentoe.

Sebelumnya, KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya proyek “multiyears” peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.