Kalsel

Skandal Baramarta, Eks Dirut Bongkar Sosok Oknum Jaksa Diduga Penikmat Korupsi Dana Taktis

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak hanya oknum kepolisian, pejabat eksekutif atau legislatif yang diduga menerima duit haram…

Teguh Imanullah hadir dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi dana taktis PD Baramarta di PN Tipikor, Banjarmasin, Senin (10/5). apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak hanya oknum kepolisian, pejabat eksekutif atau legislatif yang diduga menerima duit haram hasil korupsi dana taktis Perusahaan Daerah (PD) Baramarta.

Dugaan rasuah di tubuh perusda milik Pemkab Banjar itu tengah ramah diperbincangkan publik karena diduga menyeret nama sejumlah oknum penegak hukum lain.

Senin 10 Mei, Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menggelar sidang kedua. Dalam sidang pembacaan eksepsi itu, eks direktur Baramarta Teguh Imanullah hadir untuk kembali buka-bukaan mengenai siapa saja yang menikmati uang hasil korupsi.

Terbaru, Teguh menyebut dua nama oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Sejatinya, ada tiga oknum yang disebut turut menikmati aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 9,2 miliar lebih tersebut.

Dari tiga oknum tersebut memiliki jabatan paling tinggi di Kejati Kalsel. Namun yang bersangkutan sudah pindah tugas. Sementara untuk dua oknum lain aktif bertugas di Kejati Kalsel. Dua oknum yang dimaksudnya berinisial H dan D.

“Pejabat di Kejati paling atas. Dia sudah pindah. Tapi ada lagi yang di bawahnya ada dua orang di Kejati. Bisa saya sebutkan inisialnya H dan D,” ujar penasehat hukum Teguh, Badrul Ain Sanusi kepada apahabar.com usai sidang.

Kendati demikian, Badrul enggan membeberkan lebih jauh saat ditanya lebih detail jabatan dua oknum tersebut.

“Kalau jabatannya sudah mengerucut nanti, cukup inisial,” terangnya.

Duit Haram Baramarta Disebut Mengalir ke Sejumlah Oknum Pejabat dan Aparat!

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Makhfujat hingga berita ini diturunkan masih belum merespons upaya konfirmasi apahabar.com sejak Senin petang.

Kembali ke Badrul, kuasa hukum Teguh ini menyebut total ada 13 nama penerima dana korupsi. Mulai dari oknum aparat penegak hukum, anggota DPRD, LSM, wartawan, konsultan, kepala daerah dan wakil, ajudan hingga kolega kepala daerah.

Seperti diketahui, eks Direktur Umum PD Baramarta, Teguh Imanullah menjadi terdakwa atas kasus penggunaan dana taktis. Rinciannya, sekitar Rp 3,1 miliar pada 2017, 2018 sekitar Rp3 miliar, 2019 Rp4,8 miliar, dan 2020 senilai Rp2,4 miliar.

Badrul menyayangkan bahwa Teguh yang menjalani penahanan sejak Kamis 18 Februari 2021 itu harus menanggung sendiri hasil korupsi berjemaah tersebut.

Teguh dikenakan tiga pasal sekaligus. Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KHUP.

“Yang menikmati pihak-pihak eksekutif yang terdiri dari pejabat di pemerintah Kabupaten Banjar. Pihak legislatif berasal dari komisi II DPRD Kabupaten Banjar, aparat penegak hukum baik dari instansi Kepolisian maupun Kejaksaan di tingkat Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel, serta pihak lainnya juga disebutkan dalam pemeriksaan BAP di hadapan penyidik kejaksaan tinggi Kalsel,” sebut penasehat hukum terdakwa seperti yang tertera dalam berkas eksepsi.

Resmi Tersangka, Jaksa Tahan Eks Dirut PD Baramarta