Kalsel

SK ‘Siluman’ BKPPD Kotabaru: Bupati Ancam Copot Jabatan Zaenal Arifin

apahabar.com, KOTABARU – Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui prosedur…

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar. Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU - Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui prosedur tepat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Kotabaru, Zaenal Abidin meneken sendiri SK tersebut tanpa membuat laporan ke Sekretaris Daerah (Sekda).

Kenyataan itu menuai reaksi Bupati Kotabaru H Sayed Jafar. Ia pun berjanji tidak main-main menyikapi pilemik yang ditimbulkan bawahannya.

Terkhusus terkait polemik yang muncul terkait SK pemindahan, dan pemberhentian ASN sepihak oleh Kepala BKPPD Kotabaru Zaenal Abidin. Sayed Jafar mengatakan, proses pemeriksaan terkait keabsahan yang dikeluarkan Kepala BKPPD sudah selesai dilakukan tahap pertama oleh inspektorat.

“Jadi, kita tunggu hasil saja pemeriksaan tim ke dua yang dipimpin Sekda Kotabaru. Intinya, kalau memang terbukti SK tersebut menyalahi aturan, maka bisa saja sanksinya dicopot,” tegas Sayed Jafar saat dikonfirmasiapahabar.comRabu (6/11).

Selain itu, Sayed Jafar juga menyebutkan, terkait penerbitan SK sudah ada regulasi atau aturan yang sudah semestinya dipahami oleh Kepala BKPPD.

“Saya juga menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi. Jadi, kita tunggu saja tim ke dua bekerja,” pungkas Sayed Jafar.

Baca Juga: Demi Sukses Serasi di Jejangkit, Petani Milenial Dilibatkan

Baca Juga: Pelanggaran Meningkat, Polisi Siapkan Operasi Lilin di HST

Reporter: Ahc20
Editor: Syarif