Sistem Zonasi Relawan Damkar Berlaku di Banjarmasin: Melanggar Bakal Disanksi! 

Sistem zonasi bagi relawan pemadam kebakaran di Kota Banjarmasin resmi diberlakukan.

Sistem zonasi relawan pemadam kebakaran di Banjarmasin resmi berlaku. Foto ilustrasi: ist

apahabar.com, BANJARMASIN - Sistem zonasi bagi relawan pemadam kebakaran di Banjarmasin resmi diberlakukan.

Beleid tersebut berlaku seiring sosialisasi yang dilakukan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi kepada 300 relawan yang hadir di lobi balai kota, Selasa (9/5) malam.

Ia menyebutkan zonasi Redkar dibagi menjadi lima wilayah, tepatnya sesuai kecamatan masing-masing.

"Kita ingin seluruh pemadam betul-betul memahami dan sepakat dalam pembagian zonasi," ucap Machli, Rabu (10/5) pagi.

Jika terjadi musibah kebakaran di Banjarmasin Utara, maka cukup pemadam di wilayah tersebut yang bertugas.

"Pemadam di Banjarmasin Selatan tidak perlu turun dulu, kecuali mereka yang di utara meminta bantuan daerah sekitarnya. Hal ini harus ditaati masing-masing koordinator dan wajib dipatuhi," katanya. 

Siap-siap Sanksi

Lantas bagaimana jika ada pemadam dari luar zonasi bersikeras untuk turun?

Maka segala risiko menjadi tanggung jawab pemadam itu sendiri.

"Misalnya jika terjadi kecelakaan, maka pemadam yang bersangkutan harus melakukan ganti rugi secara mandiri," tegasnya. 

"Di samping juga ada sanksi sosial dari masyarakat yang kerap disampaikan melalui media sosial," sambungnya.

Kalaupun pemadam di luar zonasi ingin turun membantu, ia menekankan untuk mengutamakan keselamatan pengendara lain. 

"Prinsipnya selain memadamkan api, mereka juga harus menjaga keselamatan masyarakat. Semangatnya benar saja untuk cepat, tapi harus selamat," ujarnya. 

Meski begitu, ia menyebut setiap regulasi idealnya memiliki sanksi.

Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pencabutan kartu tanda anggota (KTA) bagi Redkar yang melanggar.

Mengingat, lebih dari 5.000 relawan akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) dan dibuatkan KTA oleh Pemkot Banjarmasin, sebagaimana tertuang dalam SK Redkar Nomor 209 Tahun 2023.

"Tahapnya berjenjang, mulai dari teguran sampai pencabutan KTA. Tidak hanya berlaku bagi pemadam swasta, tapi juga pemadam milik Pemkot Banjarmasin," tandasnya.

Perintah Mendagri

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Budi Setiawan menambahkan, pembagian zonasi menjadi lima wilayah merupakan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Tidak lagi dibagi oleh Sungai Martapura. Jadi ada lima posko yang akan kita sinkronkan," ungkapnya.

Adapun keberadaan pemadam milik Pemkot Banjarmasin akan disiagakan di Mako untuk pengamanan aset. Yakni balai kota dan kantor DPRD Banjarmasin.

"Setiap posko di lima kecamatan juga akan kita tempatkan setiap anggota.  Kita akan bicarakan lebih jauh dengan seluruh Redkar, termasuk berkaitan dengan kepengurusan mereka," tutupnya.