Satlantas Polres Tanbu Bakal Tindak 7 Pelanggaran Dalam Ops Zebra Intan 2022

Polres Tanah Bumbu menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2022.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, saat mengecek kesiapan personel pasukan Ops Zebra Intan 2022. Foto-Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN - Polres Tanah Bumbu menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2022.

Ops ini digelar selama 14 hari yakni sejak Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Dimulainya operasi selama 14 hari ini ditandai dengan apel gelar pasukan dan penyematan pita di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Senin (3/10).

"Mulai hari ini hingga 14 hari ke depan kami menggelar Ops Zebra Intan 2022. Dan ini serentak di seluruh Indonesia," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, usai memimpin apel pasukan.

Kapolres mengatakan Ops Zebra Intan tahun ini lebih mengedepankan preemtif, preventif, simpatik, serta humanis dengan 7 prioritas pelanggaran yang bakal ditindak.

"Utamakan humanis dan santun, juga utamakan kepatuhan protokol kesehatan saat menjalankan tugas," tukasnya.

Kapolres Tanah Bumbu mengharapkan dengan operasi Zebra Intan tahun ini keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas lebih meningkat.

"Kita semua berharap Kamseltibcarlantas di Tanah Bumbu dapat terjaga, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan berkurang," tukasnya.

Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, AKP Guntur Setyo Pambudi, menambahkan pihaknya akan melakukan sistem hunting dalam pelaksanaan Ops Zebra Intan ini.

"Metode kami sistem hunting, yakni upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran," ujarnya.

Berikut 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal dilakukan penindakan selama operasi di Tanah Bumbu:

1. Pengemudi mobil atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi mobil atau pengendara motor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). 

5. Pengendara motor atau pengemudi mobil yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

6. Pengendara motor atau pengemudi mobil yang melawan arus.

7. Pengendara motor atau pengemudi mobil yang melebihi batas kecepatan.