Kalsel

Sipir Pengeroyok Napi di Tanjung Ketawa-Ketiwi Saat Ditahan, Keluarga Kecewa

apahabar.com, TANJUNG – Keluarga korban penganiayaan oleh lima oknum sipir Lapas Tanjung kecewa. Pasalnya, Kejari Tabalong…

Kejari Tabalong memutuskan untuk menahan para tersangka di tempat mereka melakukan penganiayaan terhadap korban Abun. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Keluarga korban penganiayaan oleh lima oknum sipir Lapas Tanjung kecewa.

Pasalnya, Kejari Tabalong memutuskan untuk menahan para tersangka di tempat mereka bekerja.

Praktis, menurut Kuasa Hukum korban, Kusman Hadi, keputusan itu bak memulangkan para pelaku ke rumah sendiri.

“Pantas aja para tersangka itu ketawa-ketiwi dan senyum sinis ke kita saat naik ke mobil tahanan, ih ternyata mereka ditahan di Lapas,” kata Kusman Hadi kepada apahabar.com.

Terkait itu, tim kuasa hukum akan kembali berkirim surat ke pelbagai pihak atas penahanan lima orang oknum sipir Lapas Tanjung, yang dilakukan pihak Kejari Tabalong di Lapas Tanjung.

“Kami kecewa terhadap keputusan pihak Kejari Tabalong yang menahan mereka di Lapas Tanjung, untuk itulah kami akan berkirim surat ke berbagai pihak,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabalong, Saefullahnoor, menjelaskan penahanan para tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

“Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelasnya dikonfirmasi terpisah.

Kenapa para tersangka ditahan di Lapas Tanjung bukan di rutan?

Saefullah bilang selama ini pihaknya memang kerap menitipkan tahanan.

“Kalau tidak di Rutan, di Polres Tabalong atau Polsek. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ada beberapa aturan yang diterapkan terkait aturan penitipan tahanan,” jelasnya.

“Karena Rutan Tanjung dan Rutan di Polres melebihi kapasitas, sementara hanya di Lapas Tanjung saja yang masih memungkinkan untuk menjadi tempat dititipkan tahanan,” ujarnya.

Resmi Ditahan

Lima oknum sipir Lapas Tanjung, Kabupaten Tabalong resmi ditahan.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Tabalong, kemarin.

Barang bukti dan para tersangka yang diterima dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang napi di Lapas Tanjung bernama M Gunawan alias H Agun.

“Berkas Perkara yang ditangani atas nama tersangka WR, HA, MR, DF, DE, telah dinyatakan lengkap (P-21),” terang Saefullahnoor, pagi tadi.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal170 ayat 1 KUHP atau 351 jonto Pasal 55. Mereka diduga sama sama mengeroyok Abun yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Penuntut umum yang menangani perkara tersebut melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong. Penahanan berlaku hingga 20 hari ke depan mulai 31 Agustus kemarin.

Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka dibawa ke Lapas Tanjung menggunakan mobil tahanan Kejari Tabalong.

"Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan," kata Saefullah.

Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKPH Ibnu Subroto membenarkan bahwa perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para oknum sipir Lapas Tanjung sudah lengkap.

Kasus ini dinyatakan lengkap setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sempat ada beberapa perbaikan berkas perkara oleh penyidik.

“Alhamdulillah Polres Tabalong melalui Satuan Reskrim Polres Tabalong bisa menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 5 orang oknum sipir Lapas Tanjung, hingga dinyatakan lengkap oleh Kejari Tabalong,” terang Ibnu.

Keluarga korban penganiayaan di Lapas Tanjung. Foto-Amin/apahabar.com

Editor: Fariz Fadhillah